LP-KPK Sumbar Minta Polda Serius Tanggapi Laporan Masyarakat Terkait Dugaan Rokok Illegal di Gudang “W”

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Kinerja Polda Sumbar dalam menangani laporan masyarakat terkait dugaan rokok illegal digudang milik “W” menjadi sorotan LP-KPK Sumbar. Hermansyah selaku ketua Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) angkat bicara.

Menurutnya apa yang disampaikan Kombes Pol Andry Kurniawan selaku Direskrimsus Polda Sumbar beberapa waktu lalu mengenai perbedaan kasus AN dengan W dinilai ada kejanggalan. Pasalnya antara AN dan W disinyalir sama-sama telah merugikan negara karena menjual rokok tanpa cukai dan rokok cukai tak sesuai peruntukan. Lantas, dimana bedanya?, ungkap Herman.

Saat ini Sumbar tidak hanya dijadikan tempat peredaran rokok illegal. Bahkan juga sebagai tempat membuat rokok illegal.

“Saya telah membaca pemberitaan di jejak77.top terkait statemen Direskrimsus Polda Sumbar yang menyatakan telah mengamankan AN yang diduga sebagai bos pabrik rokok illegal di Tanah Datar Sumbar. Menurut Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K, M. Hum selaku Direskrimsus Polda Sumbar, AN saat ini sedang menjalani proses penyidikan di Polda Sumbar.

Masih menurut Hermansyah, apa yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumbar terhadap AN patut diacungkan jempol. Tapi anehnya, salah seorang yang diduga sebagai pemasok dan pengedar rokok illegal berinisial “W” di Kota Padang hingga saat ini belum tersentuh hukum. Ada apa ini? tanyanya.

Sejak tahun 2024 hingga saat ini, gudang milik “W” yang terletak di Parupuk Tabing Padang telah beberapa kali didatangi pihak kepolisian. Namun sayangnya, hingga saat ini “W” belum pernah berurusan dengan hukum dan masih melakukan aktifitas illegalnya.

” Saya heran dengan gudang milik W yang tak bisa dipidanakan. Atau mungkin karena ada oknum APH dan Bea Cukai yang terkait dalam permainan illegal yang telah merugikan negara puluhan milyar tersebut? Seharusnya APH tidak tebang pilih dalam penegakan aturan. Kalau perlu miskinkan para pelaku rokok illegal tersebut dengan cara berlakukan UU Tindak Pidana pencucian Uang (TPPU) pada mereka. Biar mereka jera dan sadar karena telah merugikan negara”, tandas Herman.

” Kami dari LP-KPK Sumbar akan terus memantau permainan W yang diduga telah merugikan negara. Bahkan kami akan menyurati APH untuk mengejar TPPU yang disinyalir dilakukan W. Kalau Polda Sumbar tidak mampu untuk melakukannya, maka kami akan koordinasi dengan Mabes Polri nantinya”, pungkas Hermansyah.

Sementara itu, Direskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, S.I.K, M. Hum kepada JMG menyampaikan terima kasih atas infonya. Direskrimsus juga menyatakan bahwa apabila mendapatkan informasi rokok illegal, dapat menghubungi pihak Bea Cukai.

“Ketentuan & pengawasan tentang barang kena cukai (pajak) dan peredaran rokok itu sudah diatur dalam perUUan dan dibawah pengawasan Instansi Bea Cukai. Apabila menerima informasi terkait peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi pihak Bea Cukai untuk dilakukan penyelidikan dengan tetap mengedepankan praduga tak bersalah, ujarnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *