Padang, (JMG) – Nampaknya permainan BBM subsidi jenis Bio Solar di Kota Padang terus berlanjut. Sepertinya aparat penegak hukum Polda Sumbar dan Polresta Padang tak berani mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan Bio solar tersebut.
Pantauan JMG dan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan Provinsi Sumatera Barat (LP-KPK Sumbar) pada Jumat, 26 Januari 2024 sekitar pukul 00.30 Wib di SPBU yang terletak di Jalan Hamka Kecamatan Padang Utara terlihat beberapa truk boks yg bolak balik mengisi bio solar disitu. Modus operandi yang dilakukan dengan cara menukar nomor kendaraannya.
Saat JMG dan LP-KPK mendekati mobil boks tersebut, sopir lalu kabur dan pergi. Begitu juga dengan petugas di pompa pengisian, langsung mencoba untuk menghindar.
Diduga modus operandi sudah sering terjadi di SPBU tersebut. Hal ini terlihat dengan pola main yang dilakukan petugas pompa dan para pelangsir bio solar tersebut. Bila mereka melihat wartawan dan LSM, mereka langsung pergi.
Hermansyah, Sekretaris LP-KPK Sumbar kepada JMG mengungkapkan bahwa pihaknya akan selalu melakukan kontrol sosial terkait penyalahgunaan bio solar di Sumatera Barat khususnya di Kota Padang. Saat ini, LP-KPK telah memiliki bukti-bukti SPBU yang melanggar UU Migas.
” Kami akan segera lakukan puldata dan pulbaket terkait dugaan SPBU yang melanggar UU Migas. Kami akan segera laporkan kepada pihak Pertamina. Selain itu, kami juga telah mengantongi nama-nama oknum yang terkait dalam penyalahgunaan Bio solar tersebut. Bahkan kami telah punya bukti tentang keterlibatan beberapa oknum berseragam. Dalam waktu dekat, kami akan siapkan laporan kepada atasan oknum-oknum tersebut di Jakarta”, ujar Herman. (Tim)












