Lima Orang Diperiksa Dalam Kasus Dugaan Korupsi BKK Kalurahan Muntuk

 

Yogyakarta ( JMG ) – Kini giliran lima orang saksi di panggil dalam Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Keuangan dalam Program Bantuan Keuangan Khusus (BKK), Bantuan Keuangan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa, dan Bantuan Keuangan Pembangunan Dan Pengelolaan Air Bersih Desa Muntuk Dlingo Bantul D.I.Yogyakarta T.A 2018 dan 2019 dengan Terdakwa Suyanto selaku Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Muntuk Kecamatan Dlingo Kabupaten Bantul yang bertindak sebagai Pelaksana Kegiatan Desa Muntuk dan Terdakwa Surono selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan Tingkat Desa, Desa Muntuk T.A 2018 dan 2019,

Herwatan,S.H., selaku Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY menjelaskan bahwa untuk sidang saat ini di buka dan terbuka untuk umum dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Yogyakarta, dengan agenda sidang “Pemeriksaan Saksi”, Rabu ( 31/7/2024).

“Penuntut Umum menghadirkan 5 orang saksi yaitu Sunardiyanto, Parno, Billy Anggara Setiawan, Hendra Adi Pamungkas, Sarji dan Agus Yuliyanto,” jelas Herwatan kepada jejak media grop.

Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut telah
menimbulkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini Pemerintah Desa Muntuk sebesar Rp.230.604.055,-. ( Pay )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *