Editor : Supani
Yogyakarta (JMG) – Kepala Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Dhanil Al Ghifary Pimpin gelar Konferensi Pers menolak penggusuran di Kotagede Yogyakarta, Kamis (27/10/2022).
Dhanil Al Ghifary memaparkan bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah melakukan penggusuran secara paksa kepada warga pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates. Penggusuran yang dilakukan oleh Pemkab Kulon Progo dengan mengarahkan Satpol-PP Kulon Progo tersebut tidak berdasar sama sekali.
Alih-alih membuka ruang diskusi terlebih dahulu bersama warga pedagang terdampak, Faktanya Pemkab Kulon Progo mengambil langkah yang justru melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) yang jelas diamanatkan dalam Undang¬Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Di lain pihak, penggusuran yang terjadi kepada warga pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates itu memberikan makna bahwa Pemkab Kulon Progo menihilkan partisipasi masyarakat dalam aspek kebijakan. Pun di saat yang sama memperlihatkan bahwa Pemkab Kulon Progo
nyatanya hanya menjadi “alat” pihak lain untuk memuluskan kepentingan pihak lain tersebut. Secara garis besar, penggusuran pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates itu bermula ketika adanya klaim sepihak oleh PT KAI DAOP VI Yogyakarta yang menyatakan bahwa tanah yang ditempati oleh pedagang kios sisi selatan Stasiun Watse adalah tanah mill PT KAI. Sehingga dengan begitu, warga pedagang diberikan Surat Peringantan 1-3 oleh PT KAI yang pada intinya ada penertiban oleh tim aset dan PT. KAI dan meminta pedagang meninggalkan dan keluar dan area tanah yang diklaim milik PT KAI tersebut.
Selanjutnya, atas dasar Surat Peringatan yang dilekuarkan oleh PT. KAI itulah yang menjadi dasar penggusuran oleh Satpol-PP yang kemudian dilegitimasi oleh Pemkab Kulon Progo. Padahal, jelas sekali ini bukan kewenangan Pemkab Kulon Progo untuk menggusur pedagang tersebut.
Yang menjadi inti masalah adalah, Pemkab Kulon Progo, melalui Satpol-PP melakukan penggusuran tanpa adanya dasar sama sekali. Surat peringatan yang kemudian di keluarkan oleh PT. KAI tidak boleh menjadi rujukan kebijakan penggusuran.
Oleh karena itu, LBH Yogyakarta bersama Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS) merasa persolan ini perlu untuk disikapi secara tegas agar tidak menimbulkan kesewenang¬wenangan PT. KAI, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dan Satpol PP Kulon Progo menggusur secara paksa kepada warga pedagang kios sisi selatan Stasiun Wates. Kami yang tergabung dalam komonitas Jarikrogo, Koalisi Lintas Lsu , Indonesia Cart Monitoring, bersama jaringan warga anti penggusuran Yogyakarta menyerukan bersama:
- Usut tuntas arogansi Satpol PP Kulon Progo melakukan Penggusuran diduga tanpa dasar Hukum.
- Hentikan Kriminalisasi dan intimidasi terhadap pedagang kios sisi selatan Stasiun KAI Wates
- Mendesak Sri Sultan X selaku Gubernur D.I.Y untuk menghentikan setiap bentuk KKN di Pemkab Kulon Progo dan melakukan pengawasan secara ketat.
- Tindak tegas pihak PEMKAB yang melakukan perbuatan melanggar Ilukum (PMII)
- Mengajak seluruh elmen Masyarakat Yogyakarta untuk tetap berjuang bersama menyelamatkan Hak Warga yang di Gusur tanpa dasar Hukum (Sumardiono).












