Kunjungan Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih Beserta Rombongan ke Tanjungbalai Disambut Pencak Silat Dan Tari Persembahan

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Ketua Ombudsman Republik Indonesia Mohammad Najih, SH, M.Hum, Ph.D melakukan kunjungan kerja dalam rangka kepatuhan publik ke Pemko Tanjungbalai. Kunjungan tersebut berlangsung pada Kamis (08/06/2023) di Aula Sutrisno Hadi Balai Kota, Jalan Jenderal Sudirman – Kota Tanjungbalai.

Pantauan media, selain Ketua Ombudsman RI, kegiatan juga dihadiri oleh Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, SH, Sekdako Nurmalini Marpaung, S.Sos, M.I.Kom, Asisten III Wali Kota Drs.Walman Riadi P Girsang, MAP, Wakapolres AKBP H Jumanto, SH., MH, mewakili Dandim 0208/AS Kapt (Inf) Ediyanto, mewakili Dan Lanal TBA Letda Laut (E) Bayu Bahari, SH, Ketua PWI Tanjungbalai Ridwan Marpaung, OPD di lingkungan Pemko serta perwakilan Tokoh Masyarakat, Ormas dan OKP.

Kehadiran Ketua Ombudsman di Balai Kota, diiringi dengan pertunjukan pencak Silat dan Tari persembahan khas Melayu. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota memakaikan Calok atau topi khas Melayu serta memberikan plakat dan cendera mata kepada Mohammad Najih sebagai penyambutan.

Wali Kota H.Waris Tholib mengatakan, kunjungan Ketua Ombudsman beserta rombongan akan menambah energi bagi Pemko Tanjungbalai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pemko Tanjungbalai berkomitmen dan memiliki tekad yang kuat untuk mewujudkan good governance yang bebas dari KKN. Masih menurut Waris, komitmen tersebut telah dibuktikan dengan pelaksanaan assesment dalam pengisian jabatan ASN dan pemberian jaminan kesehatan kepada 95 persen masyarakat Kota Tanjungbalai yang terakomodir dalam layanan BPJS.

Beberapa waktu lalu, berdasarkan laporan BPK, Kota Tanjungbalai mengalami peningkatan signifikan dalam hal laporan keuangan dari program yang telah dicanangkan.

“Semoga kedepannya, Kota Tanjungbalai tidak lagi berada di zona merah, tapi sudah melangkah lebih jauh ke zona hijau,” ungkap Wali Kota.

Ditempat yang sama, Ketua Ombudsman RI Mohammad Najih menyebutkan, dalam melakukan penilaian, Ombudsman tidak melihat bagaimana program itu dianggarkan dan dilaksanakan. Namun, sejauh mana dan seberapa besar, dan apa program tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat. Dikatakannya pula, Aspek pelayanan publik harus memiliki dasar hukum yang kuat, seperti persyaratan, sistem, mekanisme dan prosedur, jangka waktu pelayanan, biaya, produk layanan, sarana dan prasarana pendukung, kompetensi pelayanan serta penanganan dan pengaduan.

“Dengan semangat yang dimiliki oleh pak Walikota, saya yakin Tanjungbalai akan lebih maju membuat terobosan baru dalam hal pelayanan publik,” imbuhnya.

(Thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *