Kuasa Hukum HA Cegah Pengosongan Paksa Rumah Warisan Jalan Kartini Kisaran

Asahan, (JMG) HA bersama Kuasa Hukumnya Adv. M.I Tanjung, SH.MH, menggagalkan upaya pengosongan secara paksa, rumah warisan milik Almarhumah Hj. Nurlela Lubis yang dilakukan oleh oknum berinisial Nel dan Pengacara M.C Fikri Lubis, SH.

Pantauan awak media di lapangan, Senin (20/01/2025) pagi, tampak Nel bersama dua orang wanita serta sejumlah orang yang mengaku ahli waris berkumpul di sekitaran rumah alm.Hj Nurlela Lubis, yang terletak di Jalan Kartini 144/234, persis dipersimpangan Jl. Cut nyak Dhien Lingkungan I Kelurahan Sendang Sari Kecamatan Kota Kisaran Barat.Bersama Nel terlihat juga seorang wanita tua diketahui bernama Nur Aisyum Lubis yang merupakan saudara kandung Hj. Nurlela Lubis.

Rombongan Nel beserta seorang anak perempuan Nur Aisyum Lubis, penasehat hukum dan sejumlah pemuda di sekitaran area rumah tersebut diketahui akan melakukan pengusiran secara paksa terhadap HA sekaligus mengosongkan rumah milik Hj. Nurlela Lubis. Hal tersebut, diketahui dari surat pemberitahuan yang dilayangkan oleh pengacara DS, yakni M.C Fikri Lubis, SH kepada HA pada Sabtu (18/01/2025) lalu. Dalam hal ini, DS mengaku sebagai mantan suami Almarhumah Hj Nurlela Lubis serta merasa berhak atas rumah warisan tersebut.

Mengetahui rombongan Nel telah berada di sekitaran rumah, kuasa hukum HA, Adv. M.I Tanjung, SH.,MH pun hadir kelokasi untuk memberikan penjelasan terkait soal pengosongan paksa yang akan dilakukan.
Dihadapan Lurah Sendang Sari, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Tanjung menjelaskan kepada pengacara M.C Fikri Lubis, SH bahwa pengosongan rumah itu hanya bisa dilakukan jika telah ada keputusan dan kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri.

“Pengosongan rumah ini secara paksa hanya bisa dilakukan ketika telah ada kekuatan hukum tetap dari Pengadilan. Gak bisa hanya berpedoman pada penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama, sebab penetapan ahli waris tersebut pun akan kami gugat,” terang M.I Tanjung.

Sementara, Lurah Sendang Sari Seno, SH bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa meminta agar kedua belah pihak bersedia melakukan mediasi ke Kantor Lurah Sendang Sari.

“Mari kita bicarakan hal ini di Kantor Lurah aja, sebab disini nanti jadi gak enak. Kami berada ditengah dan tidak memihak kepada pihak manapun,” ucapnya.

Kericuhan sempat terjadi saat kedua belah pihak akan segera berangkat ke Kantor Lurah, Nel mencoba memprovokasi HA serta menerobos masuk ke dalam rumah dengan meminta agar Nur Aisyum Lubis ikut masuk ke dalam rumah itu. Perang mulut antara kedua pengacara juga sempat meningkat. Namun Nel bersama rombongannya juga sempat masuk ke dalam rumah yang ditempati oleh HA itu.

Namun kericuhan antara kedua pihak dapat diredam, saat Lurah menawarkan kepada kedua belah pihak untuk dapat dimediasi di Kantor Lurah Sendang Sari. Dikantor Lurah, Seno, SH memohon agar hanya keluarga Hj. Nurlela yang diperbolehkan masuk ke dalam aula, sementara awak media hanya berada diluar menunggu sampai selesainya mediasi tersebut.

Usai mediasi di Kantor Lurah, kepada awak media, HA mengungkap kekesalannya. Menurutnya, masalah yang menjadi urusan keluarganya itu telah dicampuri oleh pihak luar, seperti Nel dan DS yang mengaku sebagai mantan suami Ibunya alm. Hj Nurlela Lubis.

Dikatakan HA, Nel seharusnya tak berhak ikut campur dalam urusan pusaka keluarganya. Mengingat Nel hanyalah istri dari keponakan alm. Hj. Nurlela. Sementara DS, oknum yang mengaku mantan suami Hj. Nurlela juga tidak seharusnya mencampuri terlalu jauh urusan pusaka, sebab semua harta milik Hj. Nurlela bukan merupakan harta gono gini.

“Si Nel itu pula yang paling keras dan beringas, padahal dia hanya istri dari keponakan Ibu ku. DS juga begitu, kenapa harus dia yang sangat bersikeras, padahal semua ini adalah harta penghasilan Ibu ku, bukan harta gono gini atau didapat dari hasil perkawinan dia dengan Ibu ku,” tandas HA.

Setelah melakukan mediasi lebih kurang dua jam, akhirnya ditemukan kesepakatan bahwa pihak Nel bersama Nur Aisyum Lubis akan mengeluarkan bagian dari pusaka kepada HA sesuai hukum Islam.
(thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *