Editor : De Ola
JAMBI, (JMG) – Penanganan laporan masyarakat oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jambi kini tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, laporan yang diajukan oleh saudara Joko Triono terkait dugaan pernikahan terlarang oknum ASN Dinas Koperasi Provinsi Jambi berinisial DO, dinilai berjalan lamban dan tanpa kejelasan hukum.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan informasi dan investigasi di lapangan, oknum ASN berinisial DO diduga kuat telah melangsungkan pernikahan siri dengan seorang wanita berinisial S. Ironisnya, S diketahui masih berstatus sebagai istri sah dari pelapor, Joko Triono.
Acara ijab kabul tersebut diduga dilaksanakan pada 18 Desember 2023 di Hotel Yello, kawasan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi.
Laporan Hukum dan Keterlambatan Proses
Joko Triono telah melaporkan tiga pihak ke Unit PPA Polda Jambi, yakni:
DO (Oknum PNS Koperasi Provinsi Jambi)
S (Istri sah pelapor)
HB (Oknum Ustaz/Penghulu yang menikahkan)
Meski pelapor telah menyerahkan bukti-bukti lengkap beserta alamat para terlapor, serta saksi (anak kandung pelapor dan terlapor S) telah dimintai keterangan, hingga saat ini perkara tersebut belum menunjukkan kemajuan berarti.
Sejak dilaporkan pada tahun 2024 hingga Senin, 19 Januari 2026, pihak penyidik Unit PPA Polda Jambi dinilai belum memberikan langkah hukum yang konkret. Perkara ini terkesan berlarut-larut dan belum naik ke tingkat prosedur hukum selanjutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Tinjauan Hukum Terbaru
Lambatnya penanganan kasus ini memicu kekhawatiran masyarakat, terlebih mengingat aturan hukum yang kini semakin ketat. Merujuk pada KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, perkawinan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau tidak dicatatkan dapat diancam sanksi pidana penjara hingga 6 tahun serta denda.
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat Jambi dan publik secara luas menantikan profesionalisme dan transparansi Polda Jambi dalam menuntaskan perkara dugaan pelanggaran hukum ini demi tegaknya keadilan bagi pelapor.
(Penulis: Yanti)












