Editor : De Ola
Dharmasraya, (JMG) – Polemik penggunaan material galian C jenis sirtu yang digunakan pada Proyek pengerjaan peningkatan/rehabilitasi D.I Batang Hari Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat semakin terkuak. Proyek yang berada disejumlah titik dan dibiayai dengan dana APBN tahun anggaran 2023 itu senilai Rp. 15.158.755.345.00 (lima belas miliar seratus lima puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh lima tiga ratus empat puluh lima rupiah).
Berdasarkan informasi yang dihimpun JMG, diduga material galian C jenis sirtu yang digunakan disinyalir berasal dari lokasi yang tak memiliki izin. Kontraktor pelaksana PT. Permata Karya Kencana diduga berupaya mengelabui pihak BWSS V Padang selaku penyedia barang dan jasa dalam masalah galian C. Kontraktor memberikan dokumen galian C yang memiliki izin. Sementara galian C yang diambil bukan dari lokasi dan titik koordinat yang ada didalam izin tersebut.
Pantauan JMG, alat berat milik kontraktor diduga mengambil material galian C dipinggir sungai Batanghari pada malam hari. Setelah diambil, galian C itu ditumpuk pada suatu tempat yang tak jauh dari lokasi pengambilannya. Setelah ditumpuk, pihak kontraktor lalu membawa galian C itu kelokasi proyek untuk digunakan.

Terkait hal tersebut, Kepala SNVT PJPA WS Batanghari BWSS V Padang Tosweri ST, MT membantah hal tersebut. Menurutnya, material galian C yang digunakan kontraktor memiliki izin dan pengambilan materialnya telah sesuai dengan titik koordinat yang tertulis dalam izin tersebut.
” Informasi dari teman-teman dilapangan bahwa titik pengambilan material galian C tersebut oleh suplier kebetulan berada dekat lokasi pekerjaan. Alat utk penyaringan koral dan pasir yg berada dekat lokasi pekerjaan adalah milik suplier”, ujarnya.
Tosweri juga menambahkan bahwa Informasinya juga titik pengambilan galian C tersebut berada dalam titik koordinat berizin. Untuk penggunaan material kami sudah instruksikan kepada penyedia untuk menggunakan material yang berizin dan itu diperkuat dengan surat pernyataan pertanggung jawaban mutlak dari penyedia, pungkasnya

Saat ditanyakan JMG dimana lokasi perizinan dan dimana pengambilan galian C nya, Tosweri tak menjawab. Dia hanya membaca chatting pertanyaan yang dilontarkan JMG melalui WhatsApp.
Berdasarkan pantauan JMG, izin galian C atas nama Aprison berada di Jorong Sungai Kilangan, Nagari Sungai Dareh, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Sementara pengambilan galian C berada di lokasi Jorong Pisang Rebus, Nagari Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya.
“Jangan coba-coba atau memanipulasi data galian C. Aturannya sangat jelas, setahu saya galian C itu ada titik koordinat nya jangan mentang-mentang ada yang punya izin galian C disini semua daerah aliran sungai Batanghari bisa dikuasai seenak nya,” ungkap Hermansyah, Sekretaris LP KPK Komda Sumatera Barat pada JMG.

Dia menambahkan, bahwa Komda LP KPK Sumbar akan meminta pihak Polda Sumbar untuk mencek kelokasi galian C tersebut. Apabila ditemukan tindakan melawan hukum, maka pihaknya akan meminta APH untuk memproses sesuai hukum yang berlaku”, ujarnya.
Sebelumnya, pihak BWSS V Padang yang berada disekitar proyek saat ditemui JMG mengaku terkejut terkait penggunaan galian C yang diduga illegal dan tak sesuai izin yang diberikan kontraktor. Amar mengatakan bahwa pihaknya baru tahu terkait hal itu setelah adanya info dari JMG.
” Kami tak tahu hal ini pak dan kami baru tahu setelah adanya info dari wartawan jejak. Kami akan pertanyakan pada pihak kontraktornya segera. Bila benar menggunakan galian C maka kami akan menegur kontraktor. Sebab kami yang akan kena. Kami tidak ingin berurusan dengan penegak hukum nantinya”, ujarnya.
PPK Sungai dan Pantai SNVT PJSA WS Batanghari, Ihsanul Fitrah ST, MPSDA saat dikonfirmasi JMG mengenai dugaan material galian C yang digunakan PT. Permata Karya Kencana mengatakan bahwa galian C yang digunakan kontraktor memiliki izin yakni izin milik Aprison sesuai dengan dokumen izin yang diberikan kontraktor kepada pihak BWSS V Padang.
” Insya Allah berizin pak. untuk ijin yg disampaikan oleh rekanan ke saya ijin dari pak Aprison. Kemudian terkait dengan penggunaan material yg berijin, rekanan juga telah menyampaikan surat pernyataan pertanggungjawaban atas penggunaan material yg berijin, namun jika ada penyimpangan seperti yg disampaikan oleh JMG, kami berterima kasih sekali dan akan kami segera tindak lanjuti,,terima kasih banyak infonya pak”, ujar Ihsan.
Anehnya, saat ditanyakan JMG kalau memang galian C itu memiliki izin, mengapa diangkut pada malam hari ketempat penumpukan oleh pihak kontraktor? Ihsan tak mau menjawabnya. Dia hanya membaca pesan melalui WhatsApp tanpa membalasnya.
Hingga berita lanjutan ini dimuat, Awaluddin Rao dari PT. Permata Karya Kencana selaku kontraktor pelaksana saat dikonfirmasi JMG kenomor WhatsAppnya tetap tak bisa dihubungi. Sebab terkesan nomor Pemimpin Redaksi JMG masih diblokirnya. (Tim)












