Padang Panjang, (JMG) — Pertemuan antara Direktur Perumdam Tirta Serambi dengan awak media di Kota Serambi Mekah pada akhir April lalu kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, belum genap sepekan setelah pertemuan tersebut, masyarakat mulai merasakan lonjakan tagihan air pada awal Mei.
Dalam pertemuan yang disebut sebagai ajang silaturahmi dan diskusi kebijakan itu, pihak Perumdam Tirta Serambi memaparkan sejumlah alasan terkait rencana penyesuaian tarif air kepada pelanggan.
Berdasarkan materi yang disampaikan, penyesuaian tarif disebut mengacu pada beberapa faktor, di antaranya kebijakan dan regulasi seperti Permendagri Nomor 71 Tahun 2020 serta Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 500-644-2025 Tahun 2026. Selain itu, tarif sebelumnya dinilai masih berada di bawah biaya produksi, sementara biaya operasional terus mengalami peningkatan, termasuk kenaikan tarif listrik, bahan kimia pengolahan air, serta biaya perawatan instalasi.

Perumdam juga menyebutkan perlunya pembenahan infrastruktur dan jaringan, seperti perbaikan pipa lama, pemeliharaan instalasi, hingga upaya pengurangan kebocoran air. Di sisi lain, penyesuaian tarif diklaim sebagai langkah menuju kemandirian pendanaan layanan serta menjaga keseimbangan antara biaya operasional dan kualitas pelayanan.
Dalam penjelasannya, pihak perusahaan juga menegaskan bahwa tarif yang diberlakukan masih disesuaikan dengan kondisi regional di Sumatera Barat dan diklaim tetap kompetitif serta terjangkau.
Namun demikian, kondisi di lapangan menunjukkan reaksi berbeda dari masyarakat. Sejumlah warga mengaku terkejut dengan lonjakan tagihan yang dinilai cukup signifikan.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kaget dengan perubahan tersebut.
“Biasanya kami membayar air sekitar lebih kurang seratus ribu rupiah, tetapi sekarang saya membayar lebih dari dua ratus lima puluh ribu rupiah,” ujarnya.
Kenaikan yang cukup drastis ini memicu pertanyaan publik, terutama terkait waktu penerapan kebijakan yang dinilai mendadak serta minimnya sosialisasi kepada pelanggan sebelum tarif baru diberlakukan.
Di sisi lain, muncul pula pembicaraan di tengah masyarakat mengenai kedekatan hubungan antara pihak penyelenggara dan awak media dalam pertemuan tersebut. Isu yang beredar menyebut adanya bentuk “fasilitasi” dalam kegiatan itu, meski hingga kini belum terkonfirmasi secara resmi dan belum mendapat penjelasan dari pihak terkait.
Situasi ini menimbulkan kesan bahwa informasi yang sampai ke publik belum sepenuhnya mencerminkan kondisi yang dirasakan masyarakat luas. Padahal, awak media yang hadir juga merupakan pelanggan yang turut merasakan dampak kebijakan tersebut—takicuah di nantarang, sebagaimana pepatah Minang yang menggambarkan ikut merasakan kondisi yang sama.
Sejumlah kalangan berharap adanya keterbukaan dari Perumdam Tirta Serambi terkait dasar penyesuaian tarif, mekanisme perhitungan, serta dampak kebijakan terhadap masyarakat, khususnya pelanggan berpenghasilan rendah.
Adapun dalam materi resmi yang disampaikan, penyesuaian tarif disebut sebagai langkah untuk memastikan layanan air tetap berjalan optimal dan kualitasnya terus meningkat bagi seluruh pelanggan.
Meski demikian, publik menilai bahwa transparansi dan sosialisasi yang menyeluruh tetap menjadi hal penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan diterima masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Perumdam Tirta Serambi belum memberikan keterangan resmi lanjutan terkait keluhan warga atas lonjakan tagihan air yang terjadi. (YB).












