DAERAH  

Kejari Tanah Datar Tahan Staf Keuangan Perumda Tuah Sepakat, Dugaan Korupsi Ratusan Juta Menguat

Editor : De Ola

Tanah Datar — (JMG) Penanganan dugaan korupsi di tubuh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) kembali mencuat. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanah Datar resmi menetapkan seorang staf admin keuangan berinisial VLS 28 tahun sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan di Perumda Tuah Sepakat.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-01/L.3.17/Fd.1/06/2025 tertanggal 18 Juni 2025, serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-01/L.3.17/Fd.2/12/2025. VLS diduga terlibat dalam pengelolaan keuangan bermasalah selama tiga tahun anggaran, yakni 2022 hingga 2024.
Tak berhenti pada penetapan status hukum, penyidik juga langsung mengambil langkah tegas dengan menahan VLS selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 6 April hingga 25 April 2026, di Rumah Tahanan Negara.

Aliran Dana Mencurigakan, Gunakan Rekening Pribadi
Dalam paparan penyidik, VLS yang menjabat sebagai staf admin keuangan diduga menjalankan transaksi yang tidak sesuai dengan kepentingan perusahaan. Bahkan, yang bersangkutan disebut menggunakan rekening pribadi untuk mengelola keuangan Perumda Tuah Sepakat.
Rinciannya mencengangkan. Pada tahun 2022, dana yang dikelola melalui rekening pribadi mencapai Rp144.688.000. Angka ini melonjak drastis pada 2023 menjadi Rp419.939.389, dan pada 2024 tercatat Rp13.500.000. Total keseluruhan dana yang dikelola mencapai Rp578.127.389.

Temuan penyidik menunjukkan bahwa sebagian transaksi memang dilengkapi bukti kwitansi. Namun, tidak sedikit pula yang hanya berupa bukti transfer tanpa dukungan dokumen sah, bahkan ada transaksi yang sama sekali tanpa bukti.
Diduga Atas Perintah Atasan, Keterlibatan Terdakwa Lain Terungkap
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Penyidik mengungkap bahwa tindakan VLS diduga dilakukan atas perintah terdakwa lain berinisial VK, yang sebelumnya telah lebih dahulu diproses hukum dalam perkara yang sama.
Hal ini memperkuat dugaan adanya pola sistematis dalam pengelolaan keuangan yang menyimpang di lingkungan Perumda Tuah Sepakat.

Keterkaitan antara tersangka dan terdakwa lain menjadi fokus penting dalam pengembangan perkara.

Kejaksaan Tegaskan Komitmen Bongkar Praktik Korupsi Daerah
Melalui penetapan dan penahanan ini, Kejaksaan Negeri Tanah Datar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan pengelolaan keuangan daerah.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pengelola BUMD agar menjalankan tata kelola keuangan secara transparan dan akuntabel. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *