Kecelakaan Maut di Jalan Raya Jembatan Air Putih Renggut Dua Nyawa Pelajar, Pengemudi Mobil Toyota Camry Terancam Pidana.

Editor : Jean

PadangPanjang – (JMG) Pengemudi mobil Toyota Camry BA 1128 N yang dikemudikan Ruri (31)terancam pidana, setelah bertabrakan dengan sepeda motor jenis Yamaha Aerox BA 5368 N menjelang tanjakan berbelok , perbatasan Kelurahan Kampung Manggis dan Kelurahan Sialang Bawah Kota PadangPanjang tepatnya di bawah Jembatan Air putih yang menewaskan dua generasi muda harapan bangsa (Pelajar), Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 14.45 Wib.

 

Dalam kecelakaan tersebut, Mobil Toyota Camry yang datang arah Mifan sementara sepeda motor yang dikemudikan Rahmad Dzaki (17) berboncengan dengan temannya Fathan Khairisy Shahfi (17)yang datang dari arah Sungai Andok Kelurahan Kampung Manggis , tepatnya di tanjakan menjelang belokan , peristiwa naas itu tak terelakkan, Dzaki dan Fathan terpental bersimbah darah dan meregang nyawa sesampainya di RSUD, sementara Fathan meninggal dunia dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Otak Bukittinggi setelah dirujuk dari RSUD Kota PadangPanjang.

 

Kecelakaan Maut di tanjakan pertigaan jalan raya Jembatan Air putih Kecamatan Padang Panjang Barat Kota PadangPanjang tersebut, sejumlah saksi mata mengungkapkan betapa ngerinya peristiwa itu.

 

Seperti salah satunya yang disampaikan NI, seorang Ibu Rumah tangga paruh baya asal Kelurahan Sialang bawah Kota PadangPanjang saat di sambangi JMG di kediamannya, Jumat (2/10/2026). menurut pengakuannya, ia (NI)sedang berada di atas sepeda motornya dari arah Mifan melewati jalan raya yang menurun, karena dibelakang saya ada dua mobil yang melaju , yang satu Grandmax warna putih dan satu lagi mobil Toyota warna hitam dan saya memilih untuk berhenti sejenak memberikan kesempatan kepada kedua mobil yang berada dibelakang saya .

 

“Setelah mobil Grandmax warna putih melaju naik disusul dengan mobil Toyota warna hitam , dan aku tetap berhenti di pinggir jalan untuk memberi kesempatan bagi mobil warna hitam tersebut , dan saat mobil Toyota Camry itu jalan, saya duga agak melebar memakai jalur sebelah kanan, dan saat itulah peristiwa kecelakaan Maut terjadi “, tambahnya.

 

“Kecelakaan itu terjadi sekira pukul tiga kurang seperempat , saat mobil Toyota warna hitam melaju , terlihat agak melebar mengambil jalan jalur sebelah kanan dan saat itulah kecelakaan Maut itu terjadi”.

 

Aku melihatnya Syok sembari melepaskan kekesalan kepada pengemudi Mobil Toyota Camry ,”Baa kok kakanan bana ambiak jalan Daa, ( mengapa terlalu kekanan mengambil jalan), lalu di jawab pengemudi Mobil,” manga uni , ketepi sajalah , manga uni, ketepi sajalah jawab pengemudi Mobil itu.

 

Karena suasananya sepi , cuma kami bertiga aja , Aku , dia(pengemudi Mobil) dan korban yang terkapar , kemudian si pengemudi kelihatan panik seperti ada yang dihubunginya dengan telepon seluler.

 

Ketika ditanya JMG , upaya pengemudi Mobil untuk mengevakuasi korban sesegara mungkin , di jawab , tidak- tidak ,tidak ada dia kelihatan panik sekali , setelah itu orang mulai berdatangan,”Tutup NI. menceritakan .

 

Harapan Ridho (Kakak korban).

 

Ridho berharap kepada Pemerintah Kota (Pemko) PadangPanjang untuk sesegera mungkin dapat merenovasi area atau medan jalan yang dilengkapi peralatan kaca pengawas supaya korban yang serupa seperti adik saya ini tidak terulang lagi di kemudian hari.

 

Terkhusus kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk dapat menegakkan proses Hukum yang berkeadilan, objektif dan transparan.

 

Patut Diketahui.

 

Bagi pengemudi mobil biasa atau mobil Dinas atau Ajudan yang terlibat dalam kecelakaan maut di atur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ).

 

Sesuai pasal 310 ayat (4) UU tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalulintas hingga menyebabkan orang lain meninggal dunia , diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

 

Selain ancaman pidana maut akibat kelalaian berkendaraan, penggunaan mobil Dinas dihari libur atau di luar kepentingan kedinasan juga melanggar regulasi tata kelola tentang aset Negara.

 

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)nomor 87 tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan efektifitas di hari kerja.

 

Sanksi Disiplin : bagi Pejabat serta Ajudan/Sopir yang menyalahgunakan aset dinas di luar jam kedinasan dapat dijatuhi sanksi Disiplin PNS/ Pegawai Pemerintah mulai dari teguran tertulis hingga penurunan pangkat.

 

Ganti Rugi Materil.

Kerusakan kendaraan Dinas akibat kelalaiannya berkendaraan diluar Jam kerja dinas tidak ditanggung oleh APBD/APBN. Pengemudi/Ajudan atau pejabat terkait wajib bertanggung jawab sepenuhnya atas biaya perbaikan atau kerugian materil pihak ketiga. (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *