Asahan (JMG)- Julianty, SE, seorang pemilik sah tanah sertifikat benomor 74 yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kab. Asahan melalui suaminya So Huan memohon dan berharap agar Komisi A DPRD Asahan segera melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) atas sengketa tanah yang dialaminya.
Suami Julianty, So Huan alias Lau Ka Hoo, kepada wartawan, Jumat (28/02/2025) menjelaskan, terdapat banyak kejanggalan serta kejadian abnormal dalam rentetan proses perkara sengketa lahan antara istrinya Julianti dengan A Hai Sutanto alias A Hai Kampak, warga Kota Tanjungbalai.
Penuturan So Huan, perkara tanah tersebut, berawal dari permintaan Tjin Tjin istri A Hai Sutanto kepada So Huan pada Januari 2019 untuk membeli sebidang tanah sertifikat no75 bersebelahan dengan tanah bersertifikat no 74 seluas 1,8 Ha yang akan dibeli oleh Julianty dari Wahab Ardianto.
Diwaktu itu Tjin Tjin memberikan uang senilai 50 juta rupiah dengan kwitansi kepada So Huan, uang itu untuk pembayaran down payment (dp) pembelian sebidang tanah bersertifikat 75 yang akan dibeli dari Wahab Ardianto.
Selanjutnya, pada 29 Juli 2019 pengikatan untuk melakukan jual beli Nomor 110 antara Julianty dengan Wahab Ardianto di Notaris Sapri, SH. Kemudian dilanjutkan dengan akte jual beli No.30/2019 di Notaris Helmi, SH. Pada 29 Oktober 2019 Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 74 selesai balik nama dari Wahab Ardianto kepada Julianty.
Lanjut So Huan, setelah jual beli tanah bersertifikat Nomor 74 selesai, terjadi kendala atas transaksi tanah bersertifikat 75 yang akan dibeli oleh Tjin Tjin. Saat itu, Wahab Ardianto beralasan akan melakukan transaksi di akhir tahun 2019.
“Saat itu saya melihat si Wahab sudah mulai melenceng dari perjanjian. Istrinya ada nelpon dan saya rekam. Menurut istrinya, surat SHM itu dilarikan sama anaknya. Waktu itu dibujuk lah anaknya, yang keluar cuma 74. Sehingga Wahab minta transaksi dilakukan pada akhir tahun,” ungkapnya.
Masih dikatakan So Huan, di akhir tahun 2019 ada orang yang tidak dikenal tanpa izin memasuki area lahan milik Julianty yang bersertifikat 74. Atas kejadian itu, So Huan pun membuat laporan polisi ke Polres Asahan. Waktu itu, A Hai Sutanto suami Tjin Tjin menjadi saksi atas laporan yang dibuat oleh So Huan di Polres Asahan.
Selanjutnya A Hai Sutanto memperkenalkan Joe Tjang kepada So Huan untuk membeli sebagian lahan milik Julianty yang bersertifikat 74. Dari dua rangkaian kejadian tersebut, secara tak langsung A Hai Sutanto sudah mengakui bahwa lahan sertifikat bernomor itu 74 adalah kepunyaan Julianty istri So Huan.
Dalam proses penjualan sebagian lahan tersebut, dibuatlah perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) Nomor 13 tertanggal 31 Januari 2020 dihadapan Notaris Bambang Ariyanto, SH.,M.Kn sehingga Julianty pun menitipkan SHM No 74 asli kepada Notaris Bambang Ariyanto guna proses pemecahan sertifikat sesuai PPJB.
Saat itu pula, A Hai Sutanto turut hadir menjadi saksi sekaligus sebagai anggota Joe Tjang. Saat bersamaan, A Hai Sutanto pun meminta agar So Huan membuat akte persetujuan dan kuasa Nomor 14 tertanggal 31 Januari 2020 untuk pengurusan administrasi dan jual beli kepada Wahab Ardianto atas satu hamparan tanah bersertifikat Nomor 75.
(Bersambung)












