Janggal!!…..PH CV AJA Tak Bisa Tunjukkan Izin Pendirian Dermaga KM Ikan Dari BBWSS II Medan

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Dermaga Kapal Motor Ikan CV. Asahan Jaya Abadi (CV.AJA) dan lahan SHM Nomor 74 digelar Komisi A DPRD Asahan, Selasa (10/06/2025) sore berlangsung tertutup. Tidak seperti biasanya dalam RDP sebelumnya wartawan diperkenankan masuk. Akibatnya sejumlah awak media tidak bisa meliputi secara jelas jalannya sidang RDP tersebut.

Namun usai RDP, Penasihat hukum CV. AJA Johansen Manihuruk dan Bambang Ardy sambil bergegas berjalan kearah depan gedung DPRD membuat keterangan pers dengan awak media. Dalam keterangannya, Johansen mengatakan bahwa RDP yang digelar Komisi A adalah RDP yang ketiga untuk membahas soal dermaga CV. AJA yang terletak di Desa Asahan Mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan.

Dikatakannya, kehadiran mereka selaku penasihat hukum bersama kliennya Joe Tjang untuk menghadiri undangan RDP yang digelar Komisi A tersebut. Johansen juga mengatakan bahwa pada RDP sebelumnya pihaknya tidak bisa menghadiri undangan RDP tersebut. Namun beliau tidak merinci apa sebab ketidak hadirannya bersama kliennya pada RDP sebelumnya.

Dalam keterangan Penasihat Hukum CV. AJA tersebut, bahwa RDP telah menyimpulkan beberapa kesimpulan. Terkait izin pendirian Darmaga KM Ikan CV. AJA, dimana selama ini ada pihak-pihak yang sengaja mem-Framing seolah-olah dermaga KM Ikan CV. AJA yang dimiliki Joe Tjang itu tidak mempunyai izin. Padahal menurutnya, bahwa sejak tahun 2022 kliennya Joe Tjang selaku Direktur CV. AJA telah mengurus dan telah memiliki izin secara selengkap, atas kegiatan usaha maupun untuk izin pendirian bangunan gedung dan dermaga KM Ikan yang berada diatas alur Sei. Asahan tersebut.

Diakhir keterangan persnya, PH CV AJA juga memperlihatkan semua izin-izin yang dimiliki CV. AJA milik Joe Tjang tersebut, yang dikatakannya sudah cukup lengkap. Namun anehnya, saat awak media mempertanyakan soal izin dari Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II Medan soal pendirian dermaga KM Ikan milik Joe Tjang itu, Tim Penasihat Hukum CV. AJA dihadapan seluruh awak media sama sekali tidak bisa memperlihatkannya.Yang diperlihatkan Tim PH CV. AJA hanyalah surat BBWSS II Medan nomor : 64.02.03.BWS 2/159 tertanggal 21 Pebruari 2022, tentang penjelasan sempadan sungai, serta rincian garis dan batasan sempadan sungai.

Saat dimintai komentarnya terkait izin CV. AJA tersebut, Rabu (11/06/2025), kepada media Ketua Umum DPP TER-KAM Indonesia, Edi Hasibuan mengatakan, sangat janggal kalau yang dimiliki CV. AJA dari BBWSS hanyalah surat penjelasan sempadan sungai saja. Kerena itu bukanlah izin, surat BBWSS tertanggal 21 Pebruari 2022 tersebut hanyalah menjelaskan tentang garis sempadan sungai, ucapnya.

“Janggal itu, kalau yang dimiliki CV. AJA hanyalah surat penjelasan, itu bukan izin bro. Lagian dimana mungkin instansi-instansi lain bisa mengeluarkan izin terkait kegiatan usaha CV. AJA dipinggiran sungai Asahan yang ber-skala Sungai besar, Sungai Nasional itu, semuanya ada aturan hukum dan perundang-undangannya. Soal pengelolaan sungai dan sempadannya, kewenangannya ada pada Kementerian PUPR dalam hal ini BBWSS yang berkantor di Jalan Abdul Haris Nasution, Pangkalan Masyhur Medan itu”.

“Negara ini melalui undang-undang, peraturan pemerintah, permen PUPR dan aturan terkait sungai lainnya, sudah memberikan kewenangan kepada BBWSS untuk mengatur soal sungai dan sempadannya. Jadi lucukan, kalau ada instansi geluarkan izin-izin terkait usaha yang memanfaatkan sungai dan sumberdaya air, sementara BBWSS nya sendiri gak ada ngeluarkan izin”, ungkapnya.

Edi juga mengatakan, minggu depan pihaknya akan bertandang ke BBWSS II Medan, untuk mempertegas soal kegiatan CV. AJA yang berada ditepi sungai Asahan tersebut. Dan juga, memperjelas konfirmasinya melalui sambungan selular melalui WhastApp, Rabu (11/06/2025) dengan salah seorang pejabat di BBWSS II Medan, yang mengatakan sampai kini CV. AJA tidak memiliki izin.
(thd/tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *