Editor : Jean
Padang – (JMG) Kalimat singkat yang diucapkan mantan Direktur Perumda Tuah Sepakat, Very Kurniawan, usai mendengar putusan majelis hakim pada Kamis (30/7), langsung menyita perhatian publik. Di tengah proses hukum yang menjeratnya, ia menyampaikan pesan bernada getir, “Jangan pulang kampung, jangan membangun daerah.”
Ucapan tersebut terlontar setelah majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Very Kurniawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Perumda Tuah Sepakat Kabupaten Tanah Datar.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebagaimana amar putusan. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan (subsider) selama enam bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Pidana kurungan pengganti ini hanya berlaku untuk pengganti denda, bukan sebagai pengganti pidana penjara.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Very Kurniawan menyatakan masih terdapat ruang hukum yang dapat ditempuh. Pihaknya mengaku akan mempelajari secara menyeluruh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Kami melihat masih ada peluang dalam perkara ini. Kami akan mempelajari putusan secara lengkap dan mempertimbangkan upaya hukum yang tersedia,” ujar kuasa hukumnya.
Namun perhatian publik justru tertuju pada pernyataan Very Kurniawan usai persidangan. Dengan nada yang sarat kekecewaan, ia menyampaikan pesan yang kemudian menjadi perbincangan luas.
“Jangan pulang kampung, jangan membangun daerah,” ucapnya singkat.
Pernyataan tersebut ditafsirkan beragam oleh masyarakat. Sebagian menilai kalimat itu merupakan ungkapan kekecewaan pribadi setelah menjalani proses hukum, sementara yang lain menganggapnya sebagai kritik terhadap realitas yang ia rasakan selama mengabdi di daerah.
Perkara yang menjerat Very Kurniawan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jaksa menilai terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan.
Meski putusan telah dibacakan, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap apabila masih terdapat upaya hukum dari para pihak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kini perhatian masyarakat Tanah Datar tidak hanya tertuju pada kelanjutan proses hukum, tetapi juga pada makna di balik kalimat yang diucapkan Very Kurniawan. Ucapan “Jangan pulang kampung, jangan membangun daerah” menjadi simbol kekecewaan yang memantik diskusi publik tentang pengabdian, tanggung jawab jabatan, dan penegakan hukum di daerah.
Di sisi lain, proses peradilan diharapkan tetap menjadi rujukan utama dalam menilai perkara ini secara objektif, sehingga seluruh fakta hukum dapat dipahami berdasarkan putusan pengadilan dan ketentuan hukum yang berlaku.(RN)












