Editor : De Ola
Padang Pariaman, (JMG) – Nekat dan sungguh berani apa yang dilakukan pengelola tambang galian C di Korong Kampuang Pondok Nagari Pasia Laweh Kecamatan Lubuk Alung Kabupaten Padang Pariaman. Tambang yang diketahui Izin Usaha Produksi (IUP)-nya atas nama Imran Chandra itu diduga tak sesuai peruntukannya.
Berdasarkan informasi yang didapat JMG, IUP Imran Chandra tercatat untuk penambangan tanah clay/urug. Sementara hasil pantauan JMG kelokasi tambang terlihat pengelola melakukan penambangan batu cadas. Batu cadas itu diduga dibawa kesalah satu perusahaan untuk dijadikan batu split.
Saat JMG kelokasi tambang untuk mengambil dokumentasi pada Kamis (7/9/23) sekitar pukul 14.30 Wib, seorang lelaki berbaju hitam menghardik dan melarang untuk mengambil Poto dilokasi tambang. ” Oi, apo nan bapoto tu. Manga bapoto tambang ko (Hai, apa yang dipoto. Mengapa dipoto tambang ini)”, ujarnya.
Ai yang disebut-sebut salah seorang pengelola tambang, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp tak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan JMG. Begitu juga saat ditelpon beberapa kali, juga mengangkat ponselnya
Dilain pihak, Azril selaku Sub Koordinator Pengusahaan Pertambangan Logam, Non Logam dan Mineral Dinas ESDM Sumbar saat dikonfirmasi JMG membenarkan bahwa IUP atas nama Imran Chandra tercatat adalah tanah clay dan tidak memiliki izin bebatuan.

” Izin atas nama Imran Chandra adalah tanah clay dan tidak ada bebatuan. Bila ada penambangan bebatuan dilokasi IUP berarti itu illegal dan menyalahi aturan. Saya berterima kasih atas info yang diberikan. Kami dari dinas ESDM Sumbar tidak mengetahui hal ini sebelumnya”, ujar Azril.
Dia menambahkan, Dinas ESDM Sumbar tidak bisa memberikan tindakan sebab itu adalah tupoksinya Koordinator Inspektur tambang dan aparat penegak hukum. ” Kami tak punya wewenang untuk tindakan. Nanti Inspektur tambang yang akan melakukan pengecekan kelapangan. Dan bila menyalahi aturan itu berarti illegal dan aparat penegak hukum yang punya wewenang”, tandasnya.
Hendry M. Sidik selaku Koordinator Inspektur Tambang Sumbar saat dihubungi JMG ke ponselnya mengatakan belum mendapatkan info terkait hal ini. Dia juga mengucapkan terima kasih pada JMG atas info yang telah diberikan.
” Terima kasih atas infonya. Kami belum mengetahui hal ini. Dan sebenarnya ini adalah wewenang Dinas ESDM Sumbar”, ungkapnya. (Tim)












