Editor : De Ola
Padang Pariaman (JMG) – Parit Malintang- Inspektorat Daerah Kabupaten Padang Pariaman Hendra Aswara menyampaikan bahwa pengawasan saat Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) semakin diperketat guna mencegah adanya pungutan liar ( pungli ).
“Pengawasan pungli saat PPDB kian diperketat, Inspektorat berkoordinasi dengan Disdik dan jajaran untuk turut mengawasi,” kata Hendra Aswara di Parit Malintang-, Jum’at ( 21/06 ).
Ia menyampaikan, pada awal Juni pihaknya menerima surat edaran ( SE ) Nomor 7 Tahun 2024 dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan PPDB.
Menurut surat edaran tersebut dilatarbelakangi maraknya praktek kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia. Praktek tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip pendidikan yang harus mengutamakan nilai demokratis, berkeadilan dan keseteraan.
“Inspektorat sudah turun dan memonitoring pelaksanaan PPDB di sejumlah sekolah serta memberikan peringatan dini untuk tidak melakukan pungli dalam PPDB di Padang Pariaman. Serta bentuk pelanggaran akan mendapatkan sanksi sesuai aturan yang berlaku” ujar mantan kepala DPMPTP itu.
Ia menambahkan, kepala sekolah kedapatan melakukan pungli saat PPDB berpotensi dicopot dari jabatannya, bahkan jika sudah masuk dalam tindak pidana, maka pihaknya akan menyerahkan penanganannya kepada pihak penegak hukum.
Namun, sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan tingkat kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan. Misalnya, kepala sekolah terbukti melakukan pungli secara terencana untuk memperkaya diri sendiri, maka masuk dalam pelanggaran berat yang bisa sampai ke pencopotan jabatan.
Kendati demikian, jika ada orang tua atau wali murid yang dengan inisiatif pribadi ingin menyumbang untuk kemajuan sekolah, maka tidak dilarang. Contohnya, bantuan kipas angin agar para murid lebih nyaman ketika mengikuti pembelajaran.
“Kalau orang mau menyumbang kan tidak bisa kita larang, mungkin mereka mau beramal. Tapi jangan sampai pihak sekolah yang meminta,” ujar Hendra mengakhiri. ( Kdr )












