Inilah Klarifikasi Juru Parkir Taman Budaya Yang Viral Di medsos

 

Yogyakarta ( JMG ) – Sempat viral di media sosial soal pungutan parkir di Taman Budaya atau Pasar Kangen akhirnya dilaksanakan klarifikasi terhadap seseorang yang viral dimedia sosial tiktok tentang parkir yang di kelola oleh Polsek Gondomanan pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira pukul 14.30 wib di Aula Polsek Gondomanan.

Dalam klarifikasi sendiri dipimpin langsung oleh Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal, S.I.K., M.H., dan Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma, S.I.K, M.H, juga
Kapolsek Gondomanan, Kasat Lantas Polresta Yogyakarta.

Diketahui pelaku yang viral dalam vidio tiktok adalah Inisial BAY ( 22 ) asal Sucen, Triharjo, Sleman.

Setelah dilakukan klarifikasi terhadap oknum pelaku jukir yang berinisial BAY tidak benar bahwa parkir di Pasar Kangen Jogja di kelola oleh Polsek Gondomanan.

pernyataan ini dikuatkan oleh koordinator parkir pasar Kangen Jogja sdr inisial WIS.

Seperti di sampaikan oleh Kasi Humas Polresta Yogyakarta bahwa, sebelum even Pasar Kangen dimulai para petugas parkir pasar kangen sudah di kumpulkan dan diberikan pembinaan oleh petugas Polsek Gondomanan dan diberikan pesan oleh Kapolsek Gondomanan agar dalam penataan parkir harus tertib dan tidak mengganggu arus lalu lintas lain dan pada saat diberikan pembinaan oleh polsek Gondomanan opnom jukir inisial BAY tidak hadir.

“pada saat dilakukan pembinaan oleh kapolsek Gondomanan tidak ada pembahasan tarif parkir,” jelas Kasihumas.

Bahwa kegiatan Parkir di pasar kangen jogja yang di lakukan oleh pelaku inisial BAY dan di koordinatori oleh sdr WIS adalah tanpa ijin dari Dishub Kota Yogyakarta dengan Rp 5 000 untuk sepeda motor dan 20.000,- sd 25.000,- untuk mobil. atau roda 4.

Saat ini dilakukan penindakan oleh tim Saber Pungli Polresta yogyakarta terhadap oknum jukir inisial BAY dengan Tipiring krn telah melanggar Perda Prop DIY. ( Pay )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *