Editor : Ocu Azhar
Pasaman, JMG – Pelaksanaan Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman bertindak selaku Inspektur Upacara Bapak Sobeng Suradal, SH, MH, dengan Komandan Upacara Ahmad Sadikin Daulay, SH. pada hari ini senin 22 Juli 2024 tepat pukul 7.30 wib di halaman kantor Kejaksaan Negeri Pasaman yang diikuti oleh seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Pasaman.
Dalam pelaksanaan Upacara tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Bapak Sobeng Suradal, SH, MH menyampaikan arahan dari Bapak Jaksa Agung Burhanuddin, SH. MH diantaranya Mengenai Transisi peringatan HBA, Dimana kedepannya setiap tanggal 22 Juli kami hanya akan memperingatinya dengan upacara sebagai momen berkontemplasi secara internal dan memberikan edukasi kepada masyarakat atas peran dan kedudukan Kejaksaan.
Bahwa untuk membentuk fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa, tidak lain dan tidak bukan adalah penegakan hukum yang berkepastian hukum, dan mampu mewujudkan keadilan yang substansial serta bermanfaat.
Untuk membangun fondasi tersebut, maka Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang memiliki kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi dan wewenangnya baik di bidang Pidana, Perdata, Tata Usaha Negara, dan Intelijen serta kewenangan lainnya secara profesional, proporsional dan tuntas.
Bahwa tanggal 27 November 2024 Pilkada Serentak akan dilaksanakan, sehingga diperlukan kesiapan dan peran serta jajaran Kejaksaan dalam sentra Gakkumdu, dan yang paling terutama adalah terkait netralitas jajaran Kejaksaan.
Jaksa Agung telah menegaskan, Tidak ada ruang politik praktis bagi Kejaksaan, NETRALITAS ADHYAKSA, HARGA MATI!!.
Bahwa Jaksa Agung RI Bapak Burhanuddin, SH. MH dalam Tujuh Perintah Harian Menyampaikan agar Bangun budaya kerja yang terencana, prosedural,terukur, dan Akuntabel dengan terwujudnya kepatuhan internal dan mitigasi risiko untuk mencapai tujuan organisasi.
Gunakan hati nurani dan akal sehat sebagai landasan di dalam melaksanakan tugas dan kewenangan. Mewujudkan solidaritas melalui kesamaan pola pikir dan sikap.
Benahi pemanfaatan teknologi informasi dalam pelaksanaan tugas secara efektif dan efesien. Jadikan pembinaan, pengawasan, dan badan pendidikan dan pelatihan Kejaksaan Sebagai trisuka penggerak perubahan sekaligus penjamin mutu pelaksanaan tugas secara profesional dan terukur.
Laksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Persiapkan arah kebijakan institusi kejaksaan dalam menyonsong indonesia emas tahun 2045.
Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 Tahun 2024 atau HUT ke-64 Kejaksaan RI diperingati pada tanggal 22 Juli 2024. Peringatan ini bertujuan untuk memperingati berdirinya Kejaksaan Republik Indonesia menjadi departemen yang terpisah (mandiri) melalui rapat kabinet 22 Juli 1960 dalam Surat Keputusan Presiden RI 1 Agustus 1960 No. 204/1960. Lalu, disahkan menjadi UU. No. 15 Tahun 1961 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kejaksaan Republik Indonesia.
Itulah mengapa tanggal 22 Juli diperingati sebagai Hari Kejaksaan atau Hari Bhakti Adhyaksa. Penetapan ini juga berdasarkan surat Keputusan Menteri/JA No. Org/A-51/1 tanggal 2 Januari 1961.
( Doni )












