Editor : De Ola
Tanah Datar (JMG) Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 9 Desember 2025 dimaknai secara substansial oleh Kejaksaan Negeri Tanah Datar. Tidak sekadar seremoni, lembaga penegak hukum ini membeberkan perkembangan penanganan sejumlah perkara tindak pidana korupsi yang tengah ditangani sepanjang tahun 2025.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar, Anggiat A.P. Pardede, S.H., M.H., dalam siaran pers resminya menyampaikan bahwa salah satu fokus utama penyidikan adalah dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sepakat untuk periode 2022 hingga 2024. Penyidikan perkara tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 18 Juni 2025.
Dalam perkara ini, tim penyidik Kejari Tanah Datar telah memeriksa 66 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari karyawan Perumda Tuah Sepakat, Dewan Pengawas, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar, pembeli aset, hingga pihak-pihak penerima aliran dana dari badan usaha milik daerah tersebut.
Tidak berhenti pada pemeriksaan saksi, penyidik juga telah menyita sejumlah aset yang diduga terkait langsung dengan perkara, di antaranya 14 unit sepeda motor listrik, mesin kopi beserta grinder, serta berbagai dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penjualan aset Perumda Tuah Sepakat.
Lebih lanjut, Kejari Tanah Datar juga mengungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp78 juta dari sejumlah pihak. Dana tersebut saat ini telah diamankan dan dititipkan ke rekening RPL 011 Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai bagian dari proses penyidikan.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik turut meminta keterangan dua orang ahli, masing-masing ahli keuangan negara dan ahli hukum perusahaan. Bahkan, sebagai langkah preventif, Kejari Tanah Datar telah melakukan pencekalan terhadap seorang berinisial VR agar tidak bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Selain perkara Perumda Tuah Sepakat, Kejari Tanah Datar juga mengungkap perkembangan penanganan beberapa perkara korupsi lain yang masih dalam tahap penyidikan, di antaranya dugaan korupsi pembangunan wahana air Tobek Loweh di Nagari Parambahan, Kecamatan Lima Kaum (TA 2019–2020), dugaan korupsi pembangunan Pasar Nagari Koto Baru Kecamatan X Koto (TA 2019), serta dugaan penyimpangan pada proyek pelebaran jalan Surau Kariang–Gurun–Pasar Sungai Tarab (DAK Penugasan Paket 2) tahun anggaran 2022.
Tak hanya itu, Kejaksaan Negeri Tanah Datar juga tengah melakukan penyelidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa Nagari Gurun untuk tahun anggaran 2024 yang saat ini masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Kejari Tanah Datar menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, independen, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sembari tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap proses hukum yang berjalan.
“Seluruh penanganan perkara dilakukan secara objektif dan bertanggung jawab sebagai wujud nyata komitmen Kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah,” tegas Anggiat A.P. Pardede.
Press Release ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa momentum Hakordia 2025 dijadikan Kejaksaan Negeri Tanah Datar sebagai sarana transparansi dan akuntabilitas publik dalam upaya memberantas korupsi di Luhak Nan Tuo. (RN)












