Editor : Mas pay
Gunungkidul ( JMG ) – ATR/BPN kabupaten Gunungkidul gelar jumpa Pers, jumpa Pers tersebut di selenggarakan pada Kamis ( 8/12/2022 ) bertempat di Bangsal Pasca Panen kelompok wanita tani ( KWT ) yang beralamat di Padukuhan Srikoyo Kalurahan Bleberan Kapanewon Playen Kabupaten Gunungkidul, jumpa Pers tersebut diselenggarakan seusai ATR/BPN menggelar pelatihan inovasi olahan singkong rumah UMKM Sri Agung.
Hadir dalam acara tersebut kepala kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul Santoso yang didampingi Kasi Penataan Dan Pemberdayaan Istiqomah, S.P.M. EC. Dev. Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul Santoso menyampaikan rencana strategis Kementrian dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional disusun dalam rangka mewujudkan Visi Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yaitu pengelolaan ruang dan Pertanahan yang terpercaya dan berstandar dunia.

” Direktorat pemberdayaan tanah masyarakat dalam program kerjanya berpedoman pada Rencana Strategis Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional 2020-2024, yang tercantum pada tujuan 1 ( satu), yaitu menyelenggarakan pengelolaan Pertanahan untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan sasaran strategis yaitu penguasaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah yang berkepastian hukum dan produktif serta indikator kinerja peningkatan pendapatan perkapita penerima Reforma Agraria, “jelasnya.
Dalam melaksanakan Reforma Agraria, Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA) memegang peranan penting sebagai wadah koordinasi yang berada di tingkat pusat hingga tingkat daerah ( Provinsi/Kabupaten/Kota), yang beranggotakan instansi/lembaga lintas sektor sesuai amanat Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Penataan aset Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Gunungkidul Tahun 2022 dilakukan legalisasi aset berupa program PTSL yang telah dilakukan pada Tahun 2019 di Kalurahan Ponjong sebanyak 500 ( lima ratus) bidang, Kalurahan Genjahan sebanyak 500 ( lima ratus) bidang, dan Kalurahan Sumbergiri sebanyak 700 ( tuju ratus) bidang.
” Peran GTRA dalam hal penataan akses ( access reform) diakomodasi melalui satuan tugas penataan akses yang berfungsi untuk melaksanakan inventerisasi, identifikasi, dan pengembangan rencana dan kegiatan pemberian penataan akses bagi penerima TORA, serta berkoordinasi dengan pihak-pihak internal maupun eksternal terkait penyelenggaraan Reforma Agraria di tingkat Pusat, Provinsi, Kabupaten dan Kota, “terang Santoso.
Penataan akses merupakan pemberian kesempatan akses pemasaran maupun bantuan lain kepada subjek Reforma Agraria dalam rangka meningkatkan kesejahteraan yang berbasis pada pemanfaatan tanah, yang disebut juga pemberdayaan masyarakat.

” Penataan akses diimplementasikan dalam kegiatan penanganan akses Reforma Agraria, penanganan akses dilaksanakan kepada pemilik tanah yang tanahnya telah atau belum di legalisasi aset/di sertipikatkan berprinsip pada partisipasi, kemandirian, kewirausahaan, keadilan, kemakmuran, dan berkelanjutan, “tuturnya.
Penanganan akses Reforma Agraria Kantor Pertanahan Kabupaten Gunungkidul dilaksanakan melalui tahapan awal yaitu penetapan lokasi dilakukan untuk menentukan lokasi Desa/Kalurahan, Kalurahan Genjahan, Kalurahan Ponjong, dan Kalurahan Bleberan dipilih sebagai tempat dilaksanakanya kegiatan penanganan Akses Reforma Agraria pada Tahun 2022 dengan target 300 ( tiga ratus) Kepala Keluarga.
Demikian penyampaian Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Gunungkidul saat jumpa Pers seusai menggelar pelatihan inovasi olahan singkong rumah UMKM Sri Agung.
( Mbah Pri)












