Editor : De Ola
Padang Pariaman (JMG) – Setelah Orasi damai (demo) Ratusan Masyarakat Nagari Kasang menolak aktivitas tambang PT DAYAN BUMI ARTHA (8/2) kini, masa aksi juga mempertanyakan keabsahan dua (2) dokumen surat yang telah di bubuhi Stempel Resmi Pemerintah Nagari Kasang.
“Ini sangat aneh dan menjanggalkan , mana yang benar isi dua dokumen surat yang telah dibubuhi Stempel Resmi Pemerintah Nagari,”kata Sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya, Senin (9/2/2026).
Persoalan ini berpusat pada dokumen Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan dua hektare (2) atas tujuh (7) nama , beserta empat sempadan , diketahui Ninik Mamak Koto, M. Pdt Mudo dan Wali Korong Koto, Sur. Pada barisan bawah surat, mengetahui Camat Batang Anai (tidak di paraf) dan Wali Nagari Kasang membubuhi Surat tersebut dengan Stempel Resmi Pemerintah Nagari tertanggal 5 Februari 2024.

Anehnya, Pada Surat Pernyataan Penyerahan Lahan , Muncul insial KH(57) selanjutnya disebut sebagai pihak pertama yang menyerahkan tanah garapan dengan luas delapan hektar(8) dengan status 7 nama pemilik lahan beserta empat nama sempadan.
Kemudian bunyi surat bermaterai 10.000 tersebut berbunyi : Melalui surat ini menyerahkan lahan diatas kepada pihak kedua (2) PT DAYAN BUMI ARTHA, alamat, Dusun Kampung nomor 5 Ketaping Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman untuk TAMBANG Galian C (Andesit) dan janggalnya, dibagian bawah surat bermaterai 10.000 yang menyerahkan inisial KH (57) diketahui Wali Korong Koto, Surisman dan Wali Nagari Kasang, Alibuzar Tanjung.
“Ini yang namanya Maladministrasi dalam pelayanan publik . Perilaku atau perbuatan melawan hukum yang tidak sesuai dengan aturan, seperti menyalahgunakan wewenang dan menggunakan kekuasaan untuk tujuan yang salah sesuai pasal 1 angka 3 UU no 37 tahun 2008,” tambah sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya.
Wali Korong Koto Nagari Kasang Surisman menjelaskan , dalam Surat Pernyataan Kepemilikan Lahan yang sudah ditanda tangani semua pemilik lahan tertanggal 5 Februari 2024,”Memang Dua Hektar (2).
Keraguan Saya saat itu (Surisman) Dalam Surat Pernyataan Penyerahan Lahan yang setaunya seluas DUA hektar itu , kini berubah menjadi DELAPAN hektar dan Surat itu Wali Nagari (Alibuzar) terlebih dulu menanda tangani, baru Saya ,”kata Surisman (8/2).
Sementara itu, Wali Nagari Kasang Kecamatan Batang Anai, Alibuzar Tanjung saat dikonfirmasi, MEMBANTAH keterangan itu,”Semua prosedur surat menyurat disini harus ditandatangani dulu dari tingkat bawah, setelah itu naik atas , baru Saya tandatangani sambungnya.
Ketika ditanya JMG, berapa luas Lahan pihak pertama yang diserahkan ke PT DAYAN BUMI ARTHA dan siapa yang menanda tangani? Dijawab , jumlahnya memang delapan hektar (8) dan surat itu Wali Korong dulu menandatangani, kemudian baru saya,”terang Alibuzar menjelaskan.
Sampai berita ditayangkan , Perwakilan PT DAYAN BUMI ARTHA beralamat di Dusun Kampung Tengah nomor 5 Ketaping Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman belum merespon dan susah untuk dihubungi. (HERI).












