Padang Pariaman, (JMG) – Proses hukum pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Mesin dan Peralatan Sentra IKM Padang Pariaman terus berlanjut.
Sidang kelima yang menyeret terdakwa ZRA yang merupakan pejabat di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman dan JS yang merupakan rekanan, kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, Senin 29 Januari 2024.

Pada berita sebelumnya disebutkan Kejari Kota Pariaman, Provinsi Sumatera Barat, menahan ZRA atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan mesin kakao untuk Sentra Industri Kecil Menengah (IKM) Cokelat di Kecamatan 2 kali 11 Kayu Tanam.
Dimana ZRA merupakan Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian Kabupaten Padang Pariaman dan Rudy Repenaldi Rilis selaku kepala Dinas.
ZRA ditahan terkait dengan kasus pengadaan mesin kakao disentra IKM di Kayu Taman pada tahun 2021 yang berdasarkan penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara sekitar Rp.542.000.000.

Dimana kerugian tersebut muncul, karena ZRA telah membayar uang muka pembelian sejumlah mesin kakao. Namun, mesin yang dibeli melalui rekanan itu tidak kunjung datang.
Sebelum penahanan terhadap ZRA, Kejari Kota Pariaman juga telah menahan rekanan pengadaan mesin produksi kakao tersebut berinisial JS pada hari Rabu, 27 September 2023. Sehingga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin kakao sampai hari ini masih berjumlah dua orang. Keduanya dititipkan ditahanan Polres Pariaman.
Penetapan kedua orang tersebut menjadi tersangka setelah pihaknya memiliki alat bukti yang cukup serta memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak yang berkaitan dengan pengadaan mesin kakao itu. Ia mengatakan bahwa, pihaknya masih mendalami kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lainnya.
Kasus dugaan korupsi tersebut mulai ditangani oleh Kejari Pariaman diawal 2022. Ketika itu masih dalam proses lidik, kemudian masuk ke tahap penyidikan pada tahun 2023. Sejak kasus tersebut diusut oleh Kejari Pariaman, pihak tersangka belum bisa mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Sementara itu, menurut temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hal tersebut terjadi karena Rudy Repenaldi Rilis selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian selaku PA lalai dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian pekerjaan di lingkungan kerjanya, PPK dan PPTK pekerjaan dalam melaksanakan tugasnya tidak mematuhi ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dan Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Media ini telah berupaya mengonfirmasi Rudy Repenaldi Rilis terkait temuan BPK tersebut, hingga berita ini diturunkan, Rudy Repenaldi Rilis belum merespon konfirmasi melalui WhatsApp. (ali)












