DAERAH  

DPRD Tanah Datar Bedah Tiga Ranperda Strategis, Isu Pajak hingga Kawasan Tanpa Rokok Jadi Sorotan

Editor : De Ola

Tanah Datar (JMG) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (30/3/2026), di ruang sidang utama DPRD.

Rapat dipimpin Ketua DPRD, Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita, serta dihadiri Bupati Tanah Datar, Eka Putra, bersama jajaran pemerintah daerah.
Dalam sidang tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, catatan kritis, serta masukan terhadap tiga Ranperda yang dinilai strategis bagi arah pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah ke depan.

Adapun tiga Ranperda yang dibahas meliputi
Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Sejumlah fraksi menyoroti pentingnya penataan kelembagaan perangkat daerah agar lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan publik. Evaluasi terhadap struktur organisasi dinilai harus berbasis kinerja serta mempertimbangkan dinamika regulasi nasional.
Sementara itu, terkait Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, fraksi-fraksi menekankan perlunya keseimbangan antara optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dan perlindungan terhadap masyarakat serta pelaku usaha.

Kebijakan pajak diharapkan tidak memberatkan, namun tetap mampu meningkatkan kapasitas fiskal daerah secara berkelanjutan.
Perhatian khusus juga tertuju pada Ranperda Kawasan Tanpa Rokok. Sejumlah fraksi mendorong agar regulasi ini tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dilengkapi dengan mekanisme pengawasan dan sanksi yang tegas. Hal ini dinilai penting dalam upaya melindungi kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan generasi muda.

Ketua DPRD dalam arahannya menegaskan bahwa pembahasan Ranperda harus dilakukan secara cermat dan komprehensif, dengan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. Ia juga berharap seluruh fraksi dapat memberikan kontribusi pemikiran yang konstruktif guna menghasilkan regulasi yang berkualitas.
Rapat paripurna ini menjadi tahapan awal dalam proses pembahasan sebelum masuk ke agenda berikutnya, yakni jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi serta pembahasan lebih lanjut di tingkat panitia khusus (pansus).

Dengan masuknya tiga Ranperda ini ke tahap pembahasan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar menunjukkan komitmen dalam memperkuat regulasi daerah sebagai landasan pembangunan yang terarah, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (RN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *