DPRD Padang Panjang Matangkan Ranperda Disabilitas, Libatkan Berbagai Pemangku Kepentingan

Editor : Jean

PADANG PANJANG, – (JMG) DPRD Kota Padang Panjang menggelar Focus Group Discussion (FGD) sebagai bagian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD tentang Disabilitas di Ruang Rapat DPRD Kota Padang Panjang, Selasa (28/7/2026).

Kegiatan dibuka Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, SE, didampingi Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Drs. Aditiawarman, Wakil Ketua Bapemperda Ridwansyah, SE, serta anggota Bapemperda Vani Utari, SE, S.Kom dan Andre Hilman Pratama, S.Kom.

FGD ini menghadirkan narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Andros Timon, S.H., M.H. beserta tim, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat, Dr. Funna Maulia, ST, M.Si.

Kegiatan juga diikuti oleh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), tokoh masyarakat, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Imbral menegaskan bahwa FGD merupakan tahapan penting dalam proses pembentukan peraturan daerah yang partisipatif. Menurutnya, kualitas sebuah perda sangat ditentukan oleh keterlibatan masyarakat, terutama kelompok yang akan menjadi subjek utama dari regulasi tersebut.

“Kami mengharapkan berbagai masukan, kritik, saran, maupun pengalaman dari seluruh peserta, khususnya organisasi penyandang disabilitas. Regulasi yang baik adalah regulasi yang disusun bersama masyarakat yang akan merasakan manfaatnya. Karena itu, prinsip Nothing About Us Without Us atau Tidak Ada Kebijakan Tentang Kami Tanpa Melibatkan Kami harus menjadi semangat utama dalam penyusunan Ranperda ini,” ujar Imbral.

Ia juga mengapresiasi pendampingan Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Barat dalam penyusunan naskah akademik dan substansi Ranperda sehingga sejalan dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.

Imbral berharap seluruh OPD, camat, lurah, dan seluruh pemangku kepentingan dapat mendukung implementasi perda setelah disahkan melalui sinergi lintas sektor.

“Regulasi yang baik bukan hanya indah dibaca, tetapi mampu mengubah kehidupan masyarakat menjadi lebih baik. Melalui Ranperda ini, kami berharap Kota Padang Panjang semakin menunjukkan komitmennya sebagai kota yang religius, berbudaya, berkeadilan, inklusif, dan menghargai martabat setiap warga tanpa terkecuali,” katanya.

Sementara itu, Andros Timon menyampaikan bahwa FGD menjadi salah satu tahapan strategis dalam penyusunan naskah akademik Ranperda Inisiatif DPRD tentang Disabilitas.

Forum ini juga dimanfaatkan untuk menghimpun berbagai pandangan dan masukan dari perangkat daerah, organisasi penyandang disabilitas, akademisi, serta para pemangku kepentingan guna menyempurnakan substansi Ranperda agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diskusi berlangsung interaktif dengan membahas berbagai isu strategis, di antaranya perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, akses terhadap pendidikan, layanan kesehatan, kesempatan kerja, pelayanan publik, hingga penyediaan sarana dan prasarana yang ramah disabilitas. Seluruh masukan yang dihimpun akan menjadi bahan penyempurnaan sebelum Ranperda memasuki tahapan pembahasan berikutnya.

Melalui penyusunan Ranperda Inisiatif tentang Disabilitas ini, DPRD Kota Padang Panjang berharap dapat menghadirkan payung hukum yang mampu menjamin kesetaraan hak, memperkuat pelayanan publik yang inklusif, serta mewujudkan Kota Padang Panjang sebagai kota yang ramah dan berpihak kepada penyandang disabilitas.(YB).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *