Tanjungbalai, (JMG) – Dewan Pimpinan Pusat Teras Komunikasi Anak Muda (DPP TERKAM) Indonesia mendesak Bupati Asahan untuk meninjau keberadaan tangkahan dan bangunan gedung milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang diduga berdiri dibantaran Sungai Asahan serta juga diduga kuat telah melanggar aturan hukum, Peraturan Pemerintah nomor 38 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor : 12 tahun tahun 2015 tentang penetapan garis sempadan Sungai.
Hal tersebut dikatakan Edi Hasibuan Ketua Umum DPP TERKAM Indonesia kepada awak media JMG, Kamis (27/02/2025) sore, dikantornya Jalan Jenderal Sudirman Km.2,5 Kota Tanjungbalai. Edi mengatakan, bahwa jauh sebelumnya Timnya telah melakukan investigasi kelapangan, tempat berdirinya tangkahan dermaga kapal milik CV. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang terletak di Jalan Tanjung Barombang Dusun V Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
“Kami, Rabu (26/02/2025) telah mendatangi Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) II di Jalan Jenderal A.H. Nasution, Kel. Pangkalan Masyhur Medan. Bila dikaitkan dengan keterangan dari pihak BWS II tersebut, diduga bahwa berdirinya bangunan tangkahan serta bangunan di area Daerah Aliran Sungai (DAS) itu tak sesuai dengan aturan hukum Permen PUPR Nomor 28 tahun 2015”, ungkap Edi Ketua TERKAM Indonesia.

“Soal urusan sungai berskala nasional, itu gawenya Balai Wilayah Sungai Sumatera. Kalau dilihat dari regulasi Permen PUPR nomor 28 itu, Pemerintah daerah setempat punya tugas untuk menentukan garis sempadan sungai yang didasari dengan analisis dan kajian. Nah, sungai Asahan dalam permen itu sangat jelas masuk dalam kategori sungai nasional, sehingga bila dirincikan uraian dalam permen itu, bahwa garis sempadan sungai minimal 50 meter dari tepi bibir sungai.Jadi sangat jelas diduga tangkahan dan bangunan CV. AJA yang dimiliki Joe Tjang tersebut diduga berada di Daerah Aliran Sungai Asahan. Maka selanjutnya nanti, DPP TERKAM akan menyurati Bupati Asahan, mendesak agar secepatnya menertibkan bangunan tersebut”, tegas Edi Hasibuan.
Sebelumnya, DPP Ter-Kam Indonesia pada Senin (24/02/25) lalu, juga telah melayangkan surat kepada Joe Tjang selaku pemilik usaha perikanan CV. AJA soal permasalahan izin atas bangunan gedung dan tangkahan tersebut. Tapi sampai saat hingga ini Joe Tjang tidak memberikan jawaban atas surat yang telah diiberikan kepadanya itu.
Disisi lain, saat awak JMG mencoba konfirmasi via selular terkait permasalahan tersebut kepada Joe Tjang, sangat disayangkan pemilik CV. Asahan Jaya Abadi yang berulang kali dihubungi, tidak ada jawaban.
(thd).












