Reporter : Az77 Editor : Ocu Azhar
PEKANBARU, (Jejak Media Group/JMG) – Tim gabungan Jatanras Polda Riau, Resmob Polda Sumatera Barat, Reskrim Polresta Pekanbaru dan Reskrim Polres Kampar berhasil menggulung 3 (Tiga) orang komplotan pencurian dengan kekerasan dengan menggunakan senjata api yang telah melakukan aksi kejahatan dibeberapa daerah yang berada diwilayah hukum Polda Sumbar.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono yang didampingi Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Pol Adep Darmawan dan Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumbar saat menggelar pers release di RS Polri Jalan Kartini kota Pekanbaru, Sabtu (27/01/2024).
” Pelaku pertama inisial ( I ) berperan sebagai inisiator dan ( MZ ) yang berberan sebagai eksekutor ditangkap di KM 2 dan KM 6 kec. Tapung Jalan Garuda Sakti pada tanggal 25 Januari 2024, sedangkan pelaku berinisial ( RC ) selaku eksekutor ditangkap di Desa Batu Belah kab. Kampar pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 dini hari “, sebut Kabid Humas Polda Riau Kombes Hery.
Namun saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku RC terjadi upaya perlawanan dari pelaku RC, sehingga 2 orang anggota mengalami luka tembak dibagian telapak tangan hingga tembus pergelengan dan satu lagi tertembak dibagian bodysystem bagian dada sehingga harus mendapatkan perawatan di RS. Awalbross kota Pekanbaru.
” Oleh karena itu dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka RC sehingga tersangka meninggal dibelakang rumahnya. saat ini jenazah terangka RC berada dikamar RS. Bhayangkara Polda Riau untuk proses pemulangan ke kampung halamannya, dan untuk para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana “, jelasnya.
Sementara itu ditempat yang sama Dir Reskrimum Polda Riau Kombes Asep Darmawan menyebutkan, Dit Reskrimum Polda Riau melakukan back up terhadap Polda Sumbar.
” Bahwasanya para pelaku ini telah melakukan tindak pidana Curas yang melakukan aksinya dibeberapa wilayah di Sumbar berdomisili diwilayah hukum Polda Riau “, sebut Kombes Asep.
Dan dari pemantuan serta penyelidikan ketiga pelaku I, MZ dan RC berhasil dibekuk.
” Oleh karena itu saya menghimbau untuk tidak melakukan upaya tindakan kriminal diwilayah Polda Riau, kami dari Polda Riau akan melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai dengan aturan yang berlaku “, pungkas Kombes Asep.
Sementara itu, Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumbar menyampaikan, ketiga pelaku ini tergolong sadis dalam melancarkan aksi kejahatannya.
” Ketiga pelaku dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melakukan penembakan terhadap korban-korbannya, sehingga para korbannya mengalami luka tembak, ada yang dibagian kaki dan perut “, jelasnya.
Dari hasil penyelidikan dan pengakuan pelaku, para pelaku ini telah beraksi dari tahun 2021 dibeberapa daerah di Sumbar, yaitu : di Bukit Tinggi tahun 2021, di Agam tahun 2022, pada tanggal 10 Januari 2024 di daerah kabupaten Solok dan terakhir di daerah Pariaman Kota pada tanggal 25 Januari 2024.
” Dari hasil lidik manual dan digital dari kejadian terakhir tersebut didapati petunjuk tentang keberadaan para pelaku, sehingga para pelaku dapat diringkus diwilayah hukum Polda Riau “, pungkas Kasubdit III Dit Reskrimum Polda Sumbar.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 pucuk senjata api merk Markarov warna silver, 1 (Satu) merk Bareta, 2 (Dua) merk roberverts, 2 (Dua) buah magazine, 8 (Delapan) butir amunisi senjata kaliber panjang, 23 (Dua Tiga) butir amunisi kaliber 9 mm, 8 (Delapan) butir amunisi jenis pistol kaliber 7,65 mm.
( Az77 )












