Dihari Pertama, Satgas Tindak Ops Jaran Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan (Non TO)

Editor  : Ocu Azhar 

JAMBI, ( JMG ) – Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/B-396/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 12 Juni 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor:Sprin/868/VI/OPS.1.3/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Ops Jaran Siginjai 2024, Jum’at 14 Juni 2024.

 

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan.

 

” Satuan tugas (Satgas) Penindakan/Penegakan hukum operasi Jaran Siginjai-2024 Polresta Jambi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana penggelapan “, jelasnya.

 

Dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, selanjutnya Tim Tindak/Gakkum berhasil mengamankan seorang pelaku inisial DTS (31), yang mana diketahui pelaku DTS beralamat Rt.06 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.

 

” Dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit SPM merk Honda Lexi warna merah Nopol BH 5313 ZT untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut “, pungkasnya.

 

( Yanti )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *