Editor : Ocu Azhar
JAMBI, ( JMG ) – Berdasarkan dari Laporan Polisi Nomor:LP/B-396/VI/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi tanggal 12 Juni 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Kapolresta Jambi Nomor:Sprin/868/VI/OPS.1.3/2024 tanggal 14 Juni 2024 tentang Ops Jaran Siginjai 2024, Jum’at 14 Juni 2024.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan.
” Satuan tugas (Satgas) Penindakan/Penegakan hukum operasi Jaran Siginjai-2024 Polresta Jambi, mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana penggelapan “, jelasnya.
Dan berdasarkan hasil penyelidikan dilapangan, selanjutnya Tim Tindak/Gakkum berhasil mengamankan seorang pelaku inisial DTS (31), yang mana diketahui pelaku DTS beralamat Rt.06 Kelurahan Payo Lebar Kecamatan Jelutung Kota Jambi.
” Dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti (BB) 1 (satu) unit SPM merk Honda Lexi warna merah Nopol BH 5313 ZT untuk dibawa ke Mapolresta Jambi guna pengusutan lebih lanjut “, pungkasnya.
( Yanti )












