Diduga Tak Ngantongi Izin, Gudang Ikan AJA Di Kawasan Pantai Kagho’na Tanjung Balai Disidak DPRD Asahan

Editor : De Ola

Asahan, (JMG) – Diduga tidak memiliki izin, gudang dan tangkahan ikan milik Joe Tjang C.V. Asahan Jaya Abadi (AJA) yang terletak di area Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Asahan, Pantai Kagho’na Jalan Tanjung Barombang Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjung Balai, Senin (10/02/2025) siang, di datangi secara mendadak (sidak) oleh dua Orang Anggota DPRD Asahan.

Dua Anggota DPRD Asahan yang melakukan inspeksi mendadak tersebut dari Komisi “A, Daniel Banjar Nahor dan Parulian Sitorus, tiba dilokasi usaha milik Joe Tjang sekira pukul 11.30 WIB bersama pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Pemkab Asahan, selang beberapa menit kemudian datang kelokasi itu Sekretaris Kecamatan Tanjung Balai Sudarmin, S.Sos.I dan beberapa pegawai dari kantor Kecamatan. Kepala Desa Asahan Mati, Jebriadi Sibarani tampak hadir tidak lama usai monitoring dua anggota DPRD itu.

Sempat terjadi ketegangan antara dua orang anggota DPRD Asahan tersebut dengan seorang anggota sebuah LSM bernama Syahrizal Sitorus yang mengaku sebagai pengawas gudang ikan CV. AJA. Syahrizal mengaku sebagai pengawas sekaligus perwakilan pengusaha, namun saat anggota dewan itu meminta kepada dirinya untuk menunjukkan dokumen terkait izin usaha yang bergerak dibidang perikanan dan kelautan milik Joe Tjang ersebut, Syahrizal tidak bisa menunjukkannya, beliau mengatakan kalau soal izin gudang CV AJA bukan kewenangannya, dia hanya sebatas mengawasi digudang itu saja, beliau malah berkelit dan meminta kepada kedua anggota dewan komisi B tersebut, agar langsung saja menanyakan soal izin atau kelengkapan administrasi gudang AJA ke tokeh pemilik usaha.

Daniel Banjarnahor, Sekretaris Komisi A DPRD yang juga Wakil Ketua Fraksi PDI-P DPRD Asahan mengatakan, bahwa kehadiran mereka turun ke lokasi gudang milik Joe Tjang tersebut yang berdiri dibantaran sungai Asahan itu, adalah merupakan hal biasa bagi dewan dalam melakukan monitoring, hal itu untuk memastikan apakah usaha milik Joe Tjang itu sudah benar-benar memiliki izin. Kerena dikatakan Daniel, sesuai informasi yang diterima pihaknya, gudang usaha perikanan tersebut belum memiliki izin dan secara lengkap datanya pun sama sekali tidak ditemukan di DPM&PTSP Kabupaten Asahan..

“Kami dari DPRD kemari melakukan monitoring untuk memastikan apakah usaha milik Joe Tjang ini ada apa tidak izinnya, kerena info yang kami terima usaha gudang ini belum memiliki izin. Kalau sudah ada izinnya, kan bisa untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD-red)”, terang Daniel Banjarnahor, anggota DPRD Asahan asal dapil satu Kisaran itu.
(thd/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *