JAMBI  

Diduga Oknum Bhayangkari Yang Sudah Ditetapkan Tersangka Oleh Polda Jambi, Sampe Sa’at Ini Belum Lakukan Penahanan

Editor : De Ola

Jambi, (JMG) Dugaan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi tambang batu bara,Ditreskrimum Polda jambi tetapkan oknum bhayangkari berinisial DDR sebagai tersangka.

Informasi yang dihimpun oknum bhayangkari berinisial DDR ditetapkan Tersangka berdasarkan surat ketetapan Tentang penetapan Tersangka Nomor :S.TAP/69/VI/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 12 Juni 2025.

Penetapan tersangka ini berdasarkan Laporan Korbannya atas nama mengawati pada 14 November tahun 2024 di Polda Jambi.

Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oknum bhayangkari sempat membuat heboh masyarakat Jambi.

Kasus ini bermula terlapor berinisial DDR, menjanjikan keuntungan 5% per bulan kepada para investor, namun ternyata investasi tersebut berakhir dengan kerugian besar bagi salah satu korban.

Untuk memulai investasi,megawati mengambil pinjaman dari bank dengan menjaminkan sertifikat rumah, yang kemudian dicairkan senilai Rp 360 juta.

Uang tersebut langsung diserahkan anak korban kepada DDR untuk dijadikan modal investasi pada Januari 2024. Setelah sebulan korban menerima keuntungan pertama sebesar Rp 17 juta, yang menurutnya cukup meyakinkan.

Namun, saat ia berusaha menarik kembali modalnya pada Februari 2024, DDR memberi alasan bahwa uangnya belum bisa dicairkan.

Setiap kali korban mencoba menarik uangnya, DDR selalu memberikan alasan yang berbeda, dan mengklaim bahwa uang dari tambang belum tersedia.

Pada bulan April 2024, korban kembali meminta untuk menarik modalnya, namun DDR tetap memberi alasan yang sama, dan hanya bisa mengembalikan sebagian uang yang telah diinvestasikan.

Pada 14 November 2024, megawati dan anaknya melapor ke Polda Jambi karena merasa dirugikan dan khawatir ada korban lain yang juga terjebak dalam penipuan serupa. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *