Diduga Melanggar Aturan Hukum, LSM PKRI Surati Akun Pelaku Usaha Kebun Sawit Di Sei. Paham Asahan

Editor : De Ola

Tanjungbalai, (JMG) – Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat Penerus Kemerdekaan Republik Indonesia Cadangan Serbaguna (DPC LSM PKRI Cadsena) Kabupaten Asahan, yang berkantor di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Air Teluk Kiri Kec. Sei. Teluk Dalam, melayangkan surat kepada Akun Pelaku Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang berlokasi di Labuhan Dusun XVII Desa Sei. Paham Kec. Sei. Kepayang Kab. Asahan.

Pasalnya, dalam investigasi LSM PKRI beberapa waktu yang lalu, telah menemukan sejumlah fakta dan keterangan dari warga masyarakat bahwa usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang dikelola oleh Akun yang juga Pengusaha Kilang Padi DT.AA Km, 9 Simp. Empat Asahan, diduga mengalami berbagai ketidak jelasan dalam usaha pengelolaan usahanya itu, diantaranya lahan kebun yang diusahai Akun itu diduga eks tanah hutan lindung

Selain itu, usaha yang memperkerjakan warga sekitar yang berjumlah lebih kurang 70 Orang tersebut, tidak memiliki plank ataupun papan data seperti layaknya usaha – usaha Perkebunan Sawit lainnya, “terang Jhon Efdi Adinata, Ketua DPC LSM PKRI Cadsena Asahan dalam keterangannya kepada awak JMG, Selasa (06/08/2024) siang, di Kantornya, Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Desa Air Teluk Kiri Kec. Teluk Dalam Asahan.

Lebih jauh, Jhon Efdi Adinata yang biasa dipanggil Adi mengatakan, usaha milik Akun diduga melanggar aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku itu, dapat menyebabkan kerugian keuangan negara serta pelanggaran hukum lainnya, antara lain status kepemilikan lahan tak jelas, tidak adanya jaminan kesehatan bagi pekerja, serta diduga tidak memiliki izin usaha perkebunan, serta pajak usaha dan lain-lain, “sebut Adi PKRI.

Sebagai tindak lanjut investigasi PKRI, sebelum kami menyurati pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Tinggi Sumut di Medan, maka kami terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada Akun, terkait usaha yang dikelolanya itu, “tandas Adi mengakhiri keterangannya sembari memberikan bahan rilis, Surat DPC LSM PKRI Asahan bernomor : 111/DPC-MB-PKRI Cadsena/As/VIII/2024.

Sementara, saat JMG mencoba menemui Akun di Kantornya Kilang padi DT.AA, Km, 9 Kec. Simp. Empat Asahan, terkait dengan surat konfirmasi PKRI tersebut, Selasa (06/08/2024) sore. Sangat disayangkan Akun tak berada ditempat, sebagaimana dikatakan salah seorang scuritynya bermarga Sihombing.

“Kalau Bapak mau jumpa Pak Akun, Bapak itu tak ada disini Pak, beliau lagi sakit sudah lama gak kemari, “katanya singkat.
(thd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *