Diduga Disdik Pessel Intervensi Pengadaan Plang Merek Sekolah

Editor : Jean

PESISIR SELATAN – (JMG) Pengadaan plang merk sekolah di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menuai sorotan. Pasalnya, muncul dugaan adanya intervensi terhadap kepala sekolah dalam pengadaan tersebut, termasuk dugaan pengarahan untuk membeli produk dari perusahaan tertentu.

Persoalan tersebut menjadi perhatian setelah adanya informasi bahwa sebagian sekolah sebelumnya merencanakan pengadaan merk sekolah berupa neon box. Namun dalam pelaksanaannya justru dibuat plang merek berbahan plat.

Informasi awal mengenai dugaan tersebut diperoleh dari seorang rekanan yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia mengatakan bahwa harga satu plang merek tersebut seharga Rp 3.400.000,- diambil dari sumber dana BOS.

Menurut sumber tersebut, pengadaan plang merk sekolah diduga tidak sepenuhnya berjalan berdasarkan kebutuhan dan perencanaan sekolah. Kepala sekolah diduga diarahkan untuk melakukan pembelian kepada pihak tertentu.

Dari hasil investigasi wartawan media ini, menemukan bukti percakapan yang mengarah kepala sekolah melalui pesan WhatsApp salah seorang staf Bidang TK, PAUD dan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pesisir Selatan.

Dalam percakapan tersebut, terdapat komunikasi yang diduga mengarahkan kepala sekolah TK di Pesisir Selatan untuk membeli plang merk kepada salah satu perusahaan yang telah ditentukan, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana kewenangan pihak dinas dalam mengarahkan sekolah menentukan penyedia barang.

Berawal dari pesan Whatsapp tersebut, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada sejumlah sekolah, hasil investigasi tersebut dapat informasi bahwa memang terdapat kegiatan pengadaan merek sekolah.

Namun, terdapat perbedaan antara barang yang disebutkan dalam rencana awal dengan barang yang kemudian dibuat.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa rencana awal adalah neon box, sedangkan produk yang saat ini dibuat berupa plang merk berbahan plat.

Selain persoalan spesifikasi, harga plang merk berbahan plat tersebut juga menjadi sorotan. Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa harga yang dibayarkan sekolah diduga relatif tinggi dibandingkan harga yang wajar di pasaran.

Dari hasil investigasi media ini ke sekolah sekolah, anggaran untuk pembelian plang merk tersebut dianggarkan melalui dana BOS untuk SD dan SMP, sedangkan untuk TK – Paud dari dana BOP.

Sementara itu untuk pengelolaan dana BOSP diatur melalui Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan. Regulasi tersebut mengatur perencanaan, penggunaan, pengadaan, dan pertanggungjawaban Dana BOSP.

Dalam ketentuan tersebut, kepala satuan pendidikan bertanggung jawab terhadap perencanaan kegiatan dan anggaran, penggunaan Dana BOSP, serta pelaporannya. Sekolah juga wajib menggunakan dana sesuai rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan serta melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam penggunaan Dana BOSP.

Sementara itu, Salim Muhaimin selaku Kepala Dinas Pendidikan Pesisir Selatan mengakui mengetahui adanya kegiatan pengadaan plang merk sekolah tersebut.

Namun Salim membantah dirinya ikut melakukan intervensi terhadap kepala sekolah maupun terlibat dalam pelaksanaan pengadaan.

Hal itu disampaikan Salim saat dikonfirmasi di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Pesisir Selatan, Selasa (6/10/2026), di ruang sidang gedung DPRD Pessel.

Menurut Salim, dirinya mengetahui adanya kegiatan tersebut, tetapi tidak terlibat dalam pelaksanaannya.

Pernyataan Kadis Pendidikan tersebut kemudian menyisakan pertanyaan yang perlu dijawab dalam penelusuran berikutnya.

Jika kepala dinas tidak terlibat dalam pengadaan, siapa yang mengarahkan kepala sekolah untuk membeli plang dari perusahaan tertentu?

Untuk mendapatkan kepastian informasi, wartawan media ini telah menghubungi Jimi selaku Kabid TK, PAUD dan Pendidikan Luar Sekolah Dinas Pendidikan Pesisir Selatan melalui pesan WhatsApp.

Hingga berita ini ditayangkan, Jimi selaku Kabid TK, PAUD dan Pendidikan Luar Sekolah belum memberikan klarifikasi, sementara Salim selaku Kadis Pendidikan telah membantah keterlibatannya dalam intervensi maupun pelaksanaan pengadaan. (InF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *