Diberitakan Jejak77.top, Ahmad Saleh Layangkan Hak Jawab Melalui Wartawan On Time

Editor : De Ola

Padang, (JMG) – Pasca dua kali pemberitaan di jejak77.top terkait dugaan gudang penimbunan BBM illegal jenis bio solar, Ahmad Saleh layangkan Hak Jawab. Anehnya, Hak Jawab tersebut tidak langsung dikirimkan kepada Pemimpin Redaksi dan redaksi Jejak77.top (Jejak Media Group)

Hak Jawab dikirimkan ke Ismail Novendra, S.H selaku Pemimpin Redaksi Jejak77.top melalui Sulaiman  yang merupakan kru dari Media Ontime (berdasarkan boks redaksi ontime-red). Hasil pantauan JMG di boks redaksi Ontime, Ahmad Saleh juga tercatat sebagai pendiri Media tersebut.

Saat ditanyakan kepada Sulaiman mengapa dirinya yang mengirimkan Hak Jawab kepada Pemimpin Redaksi Jejak77.top, dia mengatakan bahwa Ahmad Saleh juga telah mengirimkan ke email Jejak77.top. Hingga Hak Jawab ini dimuat, belum terlihat ada di email jejak77.top.

Berikut Hak Jawab Ahmad Saleh tersebut :

Sehubungan dengan pemberitaan media online jejak77.top berjudul “Astaga.. Gudang BBM Ilegal di Kecamatan Koto Tangah Terkesan Dibiarkan APH” yang diterbitkan pada 2 Februari 2026 serta “Intel Polda Sumbar Turlap ke Gudang BBM Illegal di Koto Tangah dan Temukan Gudang Kosong” yang diterbitkan pada 4 Februari 2026, dengan ini saya menyampaikan
Hak Jawab sebagai berikut:

1. Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah memberikan pernyataan, keterangan, maupun konfirmasi dalam bentuk apa pun kepada media jejak77.top terkait dugaan gudang BBM ilegal sebagaimana diberitakan.

2. Nama dan jabatan saya sebagai Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Padang Sarai dicantumkan tanpa izin dan tanpa proses konfirmasi, sehingga pemberitaan tersebut telah mencatut nama saya secara sepihak.

3. Pemberitaan yang mengaitkan nama saya dengan dugaan aktivitas ilegal dan narasi pembiaran oleh Aparat Penegak Hukum (APH) tidak sesuai fakta, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan publik, serta telah merugikan nama baik saya secara pribadi dan kelembagaan.

4. Saya menolak seluruh narasi, asumsi, dan opini yang mengaitkan saya dengan dugaan gudang BBM ilegal sebagaimana dimuat dalam kedua berita tersebut, karena tidak pernah saya sampaikan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

5. Fakta bahwa pada pemberitaan lanjutan disebutkan gudang dalam kondisi kosong semakin mempertegas bahwa pemberitaan sebelumnya tidak didasarkan pada verifikasi yang benar, namun hingga saat ini tidak pernah dilakukan ralat maupun permintaan maaf atas pencatutan nama saya.

Sebagai warga negara dan pimpinan lembaga kemasyarakatan, saya menegaskan bahwa saya menghormati kebebasan pers, namun kebebasan tersebut wajib dijalankan secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai hukum, termasuk dengan melakukan konfirmasi, verifikasi, dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

Hak Jawab ini saya sampaikan berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan wajib dimuat secara proporsional, utuh, dan tanpa perubahan oleh media jejak77.top.

Demikian Hak Jawab ini saya sampaikan untuk dipublikasikan sebagaimana mestinya.

Padang, 04 Februari 2026

Hormat saya,
AHMAD SALEH, SH
Ketua LPMK Padang Sarai (Rel)

Penulis: ISMEditor: De Ola

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *