Di duga, Material Proyek Jembatan Gantung Sei Tanuk Asal-asalan , Kualitas Struktur diragukan”

Editor :Jean

Pesisir Selatan – (JMG).Proyek pembangunan Jembatan gantung Sungai Tanuk, Barung-barung belantai tengah Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten pesisir Selatan senilai Rp 7,4 Milyar lebih. (7.439.522.000),- yang dikerjakan oleh CV. Jaya Mandiri ditenggarai menggunakan material proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Bukan itu saja , Proyek yang tercantum dalam kontrak nomor , EP-01KMQJ3AJJMXZDH9E1WYZ9T8WZ tertanggal 7 April 2026 tersebut kini tidak hanya menjadi perhatian dari sisi pembangunan pisik , tetapi juga menyangkut asal-usul material yang digunakan dilapangan di pertanyakan.

Persoalan mencuat setelah adanya informasi kepada JMG bahwa sejumlah material yang digunakan seperti, batu,pasir, krekil dan timbunan disebut berasal dari sekitar lokasi .

“Batu, pasir,krekil dan timbunan untuk penimbunan di ambil dari sini. Yang kami pertanyakan, apakah sumbernya memiliki izin atau tidak,” ujar sumber kepada JMG yang meminta namanya untuk di rahasiakan.

Humas CV. Jaya Mandiri, Guntur saat dihubungi Kamis (03/09) melalui ponselnya mengatakan, pekerjaan mulai dikerjakan sejak tanggal 7 April 2026 dan mengaku bobot pekerjaan sudah mencapai 50%.

“Mengenai material proyek memang sebagian kami datangkan dari pihak suplyer dan sebagian lagi kita ambil dari lokasi proyek” katanya.

Guntur berdalih kalau material proyek tersebut sudah sesuai dan memiliki izin dari dinas terkait.

“Kalau material proyek di beli dari luar dan itu memiliki izin tambang galian (C) dan sebagian lagi diambil dari sekitar lokasi untuk akses jalan” katanya lagi

Guntur mengaku bahwa sebagian material proyek di ambil dari sekitar lokasi proyek

“Memang ada Material proyek diambil dari sekitar lokasi proyek dan memang tidak memiliki izin tambang galian C.

Tapi dia membantah kalau material proyek yang diambil dari sekitar lokasi proyek tidak masuk dalam material struktur pekerjaannya.

“Tidak ada, material yang kita ambil dari sekitar lokasi proyek untuk akses jalan.

Sementara itu , penggunaan materia yang tidak memilki legalitas izin sangat bertentangan dengan ketentuan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batu bara(Minerba).

Pasal 158 yang mengatur bahwasanya setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara selama lima tahun (5) dan denda sebanyak Rp 100 Miliar.

Selain itu, dalam Proyek Pemerintah, sumber material yang digunakan wajib memiliki legalitas izin yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan dalam proses audit maupun pemeriksaan keuangan Negara.

Pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, efektivitas,dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana yang diatur dalam Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah .

Bila nantinya ditemukan adanya penggunaan material ilegal masuk dalam kegiatan proyek APBN, maka aparat pengawasan internal pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Aparat Pengawasan intern Pemerintah (APIP) maupun Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pendalaman guna memastikan tidak terjadinya penyimpangan administrasi maupun kerugian Negara.(HERI).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *