Editor : De Ola
Kulonprogo, (JMG) – Wanita sepuh berinisial R (80) warga Padukuhan Gunungdowo, Kalurahan Giring, Kapanewon Paliyan, Kabupaten Gunungkidul dihabisi tetangganya di rumah R. Kasus pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam.
Pelaku pembunuhan itu adalah tetangga korban berinisial S (59), warga Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menjelaskan bahwa pembunuhan itu dilatarbelakangi pelaku yang sakit hati dan dendam karena dituduh mencuri ayam milik korban.
Ia menceritakan, S kala itu mendatangi rumah korban pada 24 November 2023 sekitar pukul 02.00 WIB kemudian memukul kepala korban menggunakan kayu jati berkali-kali hingga tak berdaya. Tidak cukup sampai di situ, S membekap wajah korban menggunakan kain dan bantal.
Pelaku secara spontan membunuh R dan tidak direncanakan,” ungkap AKBP Edy Bagus Sumantri, Kamis (20/06/2024).
Sebelumnya sempat buron selama 6 bulan, akhirnya keberadaan pelaku tercium berada di wilayah Kabupaten Kulon Progo. Pada 29 Mei 2024 sekitar 22.15 WIB akhirnya pelaku berhasil dibekuk oleh Tim Buser Polres Gunungkidul di Padukuhan Plampang, Kalurahan Kaliarjo, Kapanewon Kokap, Kulon Progo.
Tim Buser berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tas dan sandal jepit merk Krakal yang dibeli dari hasil penjualan cincin korban, serta 1 lembar kain jarik.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (Hari S)












