Dalam Rentang Waktu 1 Bulan Polda Riau dan Jajaran Ungkap 16 Perkara TPPO

Editor  : Ocu Azhar

PEKANBARU, – Kurun waktu dari tanggal 20 Oktober s/d 21 November 2024 Ditreskrimum Polda Riau dan Jajaran mengungkap 16 (Enam Belas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terjadi diwilayah hukum Polda Riau.

 

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karbianto didampingi Dirreskrimum, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum saat mengikuti konferensi pers bersama Bareskrim Polri dan Polda Jajaran, Jum’at (22/11/2024).

 

” Dari perkara ini, Polda Riau dan Jajaran berhasil menyelamatkan 41 orang korban “, ujar Anom.

 

Menurut Kombes Anom, dalam pengungkapan perkara ini diamankan sebanyak 22 tersangka yang terdiri dari 6 perempuan dan 16 laki-laki, dan puluhan tersangka ini memiliki berbagai peran, mulai dari mucikari, perekrut dan penyalur.

 

” Polda Riau berkomitmen mendukung program prioritas Presiden RI dalam rangka perlindungan kepada seluruh bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia “, sebut nya.

 

Dan dalam pengungkapan perkara ini, sebagai korban diiming-iming sebagai migran atau Pembantu Rumah Tangga (PRT), sementara yang lainnya di eksploitasi sebagai Pekerja Sek Komersial (PRT).

 

” Adapun korban yang direkrut oleh sindikat ini berasal dari dari NTB, Jawa Timur, NTT, Sumatera Utara, Aceh, Banten dan Jambi “, tambah nya.

 

Polda Riau dan Jajaran akan terus berusaha dan berupaya mengungkap jaringan perdagangan manusia dan Polda Riau Jajaran berkomitmen untuk melakukan pengungkapan sampai tuntas sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku.

 

” Ini merupakan langkah penting dalam mendukung program Presiden RI dan melakukan penegakan hukum demi keutuhan negara kesatuan Indonesia “, pungkas Anom.

 

( Az77  )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *