Editor : Mas pay
Yogyakarta ( JMG ) – Proses penyelidikan kasus Penyalahgunaan tanah kas desa untuk tersangka Lurah Caturtunggal, AS saat ini masih terus berjalan.
Seperti diketahui sebelumnya Kejati DIY sudah memanggil Carik dan bagian keuangan Kalurahan Caturtunggal untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“Untuk saat ini perkembangannya masih proses penyidikan pemeriksaan saksi – saksi untuk tersangka AS,” ucap Kasi Penkum Kejati DIY, Herwatan saat dikonfirmasi awak media Selasa (04/07/2023).
Herwatan menambahkan, untuk perangkat desa yang lain selama proses penyidikan berlangsung dan memang bukti diperoleh, kemungkinan bisa juga dijadikan tersangka.
“Selama proses penyidikan masih berlangsung, kemungkinan – kemungkinan itu bisa saja terjadi bilamana ada 2 alat bukti yang diperoleh,” imbuhnya.
Terkait untuk wilayah lain diluar Caturtunggal, Herwatan mengatakan belum ada penyidikan untuk wilayah lain.
“Untuk saat ini kami masih fokus untuk pemeriksaan tersangka AS, sedangkan untuk wilayah lain belum ada penyidikan,”katanya.
Herwatan menuturkan sejauh ini yang sudah dipanggil selain Carik dan bagian keuangan,juga dari unsur pemerintahan desa, kecamatan, kabupaten dan provinsi.( * )












