Berkas Perkara Lurah Catur Tunggal Sudah P-21, Dikembalikan ke Kejari Sleman Untuk Diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta

Editor : Mas Pay

Yogyakarta ( JMG ) – Berkas perkara tersangka Lurah Caturtunggal, Agus Santoso terkait kasus penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) Kalurahan Caturtunggal, Depok, Sleman yang disusun oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY sudah P21 atau dinyatakan telah lengkap.

Itu artinya, Agus yang sebelumnya ditahan pihak Kejati DIY akan dikembalikan ke Kejaksaan Negeri (kejari) Sleman untuk diserahkan ke Rutan Kelas II A Yogyakarta.

Penyerahan tersangka tersebut dilakukan di Rumah Tahanan Negeri (Rutan) Kelas II A Yogyakarta atau Lapas Wirogunan, Rabu (16/08/2023).

“Hari ini kami melakukan tahap dua, menerima pelimpahan tanggungjawab berkas perkara dan tersangka dari penyidik ke penuntut umum. Hari ini tahap penyelidikan sudah selesai, P21, sudah diterima oleh penuntut umun untuk dilakukan dilakukan penyerahan,” papar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sleman, Triskie Narendra seusai penyerahan.

Dengan dilimpahkannya berkas tersebut, maka penahanan tersangka dari sebelumnya ditahan oleh Kejati DIY kini pindah ke Kejari Sleman.

Agus Santoso dititipkan di Rutan Kelas II A Yogyakarta selama 20 hari ke depan.
Tersangka nantinya akan akan menjalani sidang dan statusnya akan naik menjadi terdakwa.

Selain berkas tersangka, kejaksaan juga menyerahkan berkas-berkas perkara sebanyak 1 kontainer yang jadi syarat formal yang ditunjukkan kepada tersangka dan penasehat hukum.

Agus akan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 jungto 20 Tahun 2021 dan Pasal 3 UU 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

“Berkas sudah saya terima dan pelajari untuk kita bawa ke pengadilan tindak pidana korupsi yogyakarta di pengadilan negeri yogyakarta,” jelasnya.

Sementara itu Penasihat Hukum Tersangka Agus Santoso, Layung Purnomo mengatakan,pihaknya akan mengikuti proses hukum yang saat ini berlangsung.

Berkas perkara Agus Santoso sudah dinyatakan P21, itu artinya tidak lama lagi perkara yang menjerat kliennya itu akan memasuki tahap persidangan.

“Ini tinggal menunggu persidangan. Jadwalnya belum, karena masih menunggu pemeriksaan jaksa penuntut umum,” ungkapnya.

Ia sudah menyiapkan materi persidangan yang akan diuji di majelis hakim nanti.

“Sudah semua, tinggal menunggu waktu sidangnya saja,” tutupnya.( hari s)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *