Editor : Ocu Azhar
JAMBI- (JMG) – Bea cukai jambi menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan di sepanjang periode tahun 2023, Jum’at 22/12/2023.
Kantor pengawasan dan pelayanan tipe madya pabean B jambi (KPPBCTMP B jambi) merupakan instansi vertikal direktorat jenderal Bea dan cukai, adapun barang barang hasil dari pengawasan yang di lakukan oleh KPPBC TMP B jambi berpokus pada barang kena cukai baik berupa hasil tembakau rokok, maupun minuman mengandung etiel alkohol serta terhadap kategori barang yang di larang yang tidak sesuai ketentuan Perundang-undangan
Kasi Pabean dan Cukai Jambi, M Iwan Sunandar, mengungkapkan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas Bea dan Cukai sebagai kompetiti protektor yang bertugas mengawasi masuk dan keluarnya barang di indonesia. Kegiatan ini bertujuan untuk membendung masuknya barang-barang ilegal yang dapat membahayakan kehidupan masyarakat Indonesia,” ujar Sunandar.

Strategi yang di lakukan dalam pengawasan barang kena cukai ilegal adalah dengan melakukan pengawasan di jalur distribusi berupah terhadap sarana pengangkut seperti bus penumpang truk dan mobil, serta jasa titipan/ekpedisi
Sosialisasi dan publikasi juga di lakukan dengan berbagai metode seperti sosialisasi langsung kepada tokoh-tokoh pemasangan baleho, iklan dan layanan masyarakat serta melalui media sosial. Berbagai hal ini bertujuan agar masyarakat mengerti ketentuan di bidang cukai, bukan hanya sosialisasi, Bea cukai jambi juga bersinergi bersama aparat penegak hukum untuk memberantas barang barang ilegal yang beredar dalam masyarakat khusus nya di bidang kepabeanan dan cukai.
Sebagai bentuk transparansi pelaksanaan tugas, Bea cukai jambi menggelar pemusnahan barang milik negara (BMN) periode 2023. Barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 5.063.420 batang rokok ilegal senilai Rp 2,5 miliar, 88,27 liter minuman alkohol dengan nilai Rp 72,2 juta, dan 430 pcs pakaian bekas senilai Rp 2.150.000. Total keseluruhan barang tersebut senilai 2,6 miliyar.Pemusnahan ini dilakukan di kantor Bea dan Cukai Jambi.
Selain pemusnahan, Bea Cukai Jambi juga melakukan penyerahan hibah Barang milik negara yang telah disahkan statusnya. Sebanyak 31 sepeda dan 51 kasur dihibahkan kepada Yayasan Berkah Karunia Utama.Ini merupakan upaya kami dalam memberantas peredaran barang kena cukai dan impor ilegal, tandas Sunandar.
(Yanti)












