Editor : De Ola
Padang Pariaman (JMG) Lagi-lagi Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Kasang, Kecamatan Batang Anai Kabupaten Padang Pariaman tunjukan fungsinya sebagai lembaga Reprentasi masyarakat yang bertugas, mengawasi Membahas/Menyepakati Peraturan Nagari.
Atas dasar itu dan menyikapi gejolak yang terjadi , musyawarah masyarakat akhirnya sepakat untuk melayangkan Surat Permohonan Pemberhentian Wali Nagari Kasang aktiv, Alibuzar ke Bupati Padang Pariaman melalui Camat Batang Anai .
“Ya betul , kita menindaklanjuti surat Musyawarah bersama yang disampaikan Kerapatan Adan Nagari (KAN) yang didasari dua kali (2x) musyawarah masyarakat , kemudian ditindaklanjuti menyurati Bamus, setelah diterima , Bamus menyurati dan melaporkannya kepada Bupati dan ditembuskan kepada Camat , DPMD , Inspektorat dan bagian Komisi III DPRD Padang Pariaman,”Kata Jumadi, Kamis ( 12/2/2026).
Surat Laporan Resmi Badan Musyawarah (Bamus) yang beranggotakan Sembilan orang (9) orang tersebut terigrister dengan nomor 63/Bamus-NKS/II/2026 ditujukan kepada Bupati Padang Pariaman untuk dapat ditindaklanjuti.
“Ya benar , setelah melalui beberapa kali musyawarah bersama di Nagari dan hasil dari musyawarah tersebut telah kita tuangkan dalam sebuah surat dan Surat itu sudah kita layangkan,”sebutnya.
Sebelumnya, di tahun 2024 lalu, jagat maya juga dihebohkan dengan Dugaan Pungutan Liar (Pungli) dalam Program PTSL yang diduga dilakukan beberapa oknum perangkat Nagari .
Nah , sekarang muncul lagi riak yang berujung dengan Surat laporan Permohonan Pemberhentian Wali Nagari Kasang dari Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Kasang.
Pertanyaan sederhana,” Sanggupkah Wali Nagari Kasang melepaskan diri dari bermacam tuntutan yang di sangkakan Masyarakatnya???.atau sebaliknya.”
Sementara itu, Wali Nagari Kasang saat dikonfirmasi JMG terkait Surat Permohonan Pemberhentiannya menjawab singkat,” Ya benar Pak , kita sudah mengetahui , tapi Saya tidak ada melanggar Undang-undang atas Pemberian Surat Rekomendasi tersebut,”jawab Alibuzar singkat via WhatsAppnya (12/2).
(HERI).












