Editor : De Ola
Padang, (JMG) – Keberadaan sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi tempat penyimpanan BBM bersubsidi jenis solar ditemukan di Kelurahan Kampung Jua Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang (Sumbar). Temuan ini menjadi sorotan dan desakan oleh LP KPK Sumbar agar Aparat Penegak Hukum (APH) segera bertindak tegas terhadap praktek yang diduga melanggar hukum tersebut.
Gudang penimbunan itu disinyalir milik oknum berseragam aktif. Gudang itu juga tampak dikawal ketat oleh beberapa pria yang mengawasi proses keluar masuknya mobil kedalam gudang yang berpagar rapi tersebut.
Setiap mobil truk berisi BBM ilegal masuk kedalam gudang tersebut. Para pria yang berada didalam gudang keluar masuk untuk melakukan pengawasan mobil truk dan menutupnya kembali pintu gerbang.
Penampakan itulah membuat sebagian warga melihat dan mempertanyakan terkait bisnis penyalinan BBM bersubsidi ketempat wadah yang telah disediakan didalam gudang. Sumber juga menyebutkan, kegiatan semacam itu diperkirakan baru berada disini , sebelumnya kami tidak tahu.
“Diperkirakan gudang itu baru disini, sebelumnya kami tidak tahu dari mana asal pindahnya,”kata sumber yang tidak bersedia dituliskan namanya, Jumat (9/1/2026).
Dikatakannya, kegiatan dugaan penyimpanan BBM ilegal di gudang yang berada dekat pemukiman warga tersebut belum pernah tersentuh hukum meskipun aktivitas rutin berjalan pada saat malam hari.
Kekhawatiran warga masyarakat setempat terhadap potensi resiko kebakaran semakin menghantui , nyatanya Aparat Penegak Hukum (APH) kelihatan jelas tak menghiraukan keberadaan gudang yang berpagar rapi meskipun letaknya dipinggir jalan raya Kelurahan Kampung Jua Nan XX Padang.
“Soal ijin ataupun BBM bersubsidi ilegal kita tidak tahu, itu kan urusan APH untuk melakukan penggerebekan. Tapi yang jelas kami takut dengan keberadaan aktivitas penyimpanan BBM ilegal itu, karena berpotensi menimbulkan bencana kebakaran,” jelasnya .
Sementara itu, lokasi gudang yang letaknya strategis itu berada pas sebelah kiri dipinggir jalan raya Kelurahan Kampung Jua Nan XX sebelum SDN 11 Kampung Jua Nan XX Kota Padang.
Diketahui, Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam pasal 53 dan 58 ,” Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari Pemerintah termasuk tindak pidana dan dapat di ancam dengan pidana penjara 6 tahun atau denda Rp 60 Milyar (Tim).












