Aroma KKN di Proyek Rehabilitasi D.I Batanghari Mulai Terkuak

Editor : De Ola

Dharmasraya, (JMG) – Sepandai-pandai menyimpan bangkai, pasti akan berbau juga.Hal inilah yang diduga terjadi pada proyek Rehabilitasi D. I Batanghari (Lanjutan) yang dananya bersumber dari APBN.

Proyek yang dikerjakan PT. Permata Karya Kencana dengan kontrak senilai Rp. 15.158.755.345,- itu disinyalir syarat korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Mulai dari awal proses lelang hingga pelaksanaan pekerjaan, penuh dengan rekayasa yang diduga merugikan negara milyaran rupiah.

Tak hanya itu, pekerjaan juga disinyalir tidak sesuai kontrak dan spek yang ditetapkan. Material galian C yang digunakan terindikasi illegal dan tidak berdasarkan dukungan dari pemilik IUP yang disampaikan kepada pihak BWSS V Padang. Naifnya lagi, material timbunan yang seharusnya didatangkan dan dipadatkan, hanya diambil dari sekitaran lokasi yang berasal dari tanah milik negara. Tanah bekas galian sedimenpun tidak ditemukan di lokasi. Begitu juga Disposal Area (DA) juga tak terlihat disekitar lokasi.

Heri G Kabid Investigasi LPRI Sumbar kepada JMG mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh LPRI dari nara sumber terdapat banyak keganjilan yang ditemui dalam proyek tersebut. Bahkan nara sumber itu juga siap nantinya jika dimintai keterangan oleh pihak Kejati Sumbar.

” Kami telah mendapatkan bukti awal dugaan KKN dalam proyek tersebut. Kami akan segera surati pihak Kejati Sumbar untuk menyelidiki dugaan korupsi milyaran rupiah pada proyek tersebut. Nanti kami akan serahkan semua data yang kami miliki kepada pihak Kejati Sumbar”, ujarnya.

Heri menambahkan laporan LPRI Sumbar kepada Kejati Sumbar terkait proyek Batanghari hati itu merupakan kado dari LPRI untuk memperingati Hari Bhakti Adhyaksa. Oleh sebab itu, LPRI berharap kasus ini sampai kemeja hijau agar kejadian serupa tidak terulang lagi. Baik di BWSS V Padang maupun di instansi lainnya.

” Kami berharap laporan kami nanti akan menjadi shock therapy bagi oknum di BWSS V Padang dan kontraktor di BWSS V Padang. Begitu juga bagi instansi lainnya agar menjadi pembelajaran”, pungkas Heri. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *