Editor : Hari Styn
Gunungkidul ( JMG ) Menjelang pelaksanaan Pemilihan Lurah Antar Waktu (PAW), Kalurahan Karangrejek, Kapanewon Wonosari, Kabupaten Gunungkidul, diwarnai isu dugaan praktik politik uan yang ramai diperbincangkan masyarakat.
Isu yang beredar menyebut adanya dugaan janji politik berupa rencana pemberian sejumlah uang kepada calon pemilih perwakilan padukuhan dengan nilai yang cukup signifikan. Kabar tersebut mencuat seiring mendekatnya jadwal pelaksanaan Pemilihan Lurah PAW Karangrejek yang direncanakan berlangsung pada 18 Desember 2025.
Tak hanya menyasar calon pemilih dari unsur padukuhan, beredar pula informasi bahwa beberapa anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan (Bamuskal) yang memiliki hak suara diduga telah menerima bingkisan dari salah satu kandidat lurah pada waktu tertentu.
Selain itu, sejumlah tokoh masyarakat setempat juga mengaku menerima amplop berisi uang yang diduga berkaitan dengan upaya menggalang dukungan dalam kontestasi Pemilihan Lurah PAW tersebut. Dugaan-dugaan ini pun menimbulkan keresahan sekaligus perhatian publik di lingkungan Kalurahan Karangrejek.
Menanggapi isu tersebut, Panewu Wonosari, Dwi Windarsih, menegaskan bahwa Pemerintah Kapanewon Wonosari menyerahkan sepenuhnya pilihan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemerintah kapanewon tetap menjalankan peran pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
“Kami berharap masyarakat bisa menentukan pilihan secara bijak dan penuh pertimbangan. Dari sisi kapanewon, kami akan memastikan proses administrasi berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Dwi.
Secara umum, masyarakat Karangrejek berharap seluruh tahapan Pemilihan Lurah PAW dapat terlaksana secara jujur, adil, dan demokratis, serta bebas dari praktik-praktik yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
( HS )












