Anggaran DAU Peruntukan Tahun 2023 Sebesar Rp. 20 Milyar di Disdik Kota Padang Panjang di Alihkan, Ada Apa ?

Editor : Jean

Padang Panjang – (JMG) Bak Menyimpan bangkai, lambat laun pasti akan tercium juga. Itulah khabar yang beredar saat ini , terkait Dugaan Pengalihan/Pergeseran Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan, Tahun Anggaran 2023 di Dinas Pendidikan Kota Padang Panjang yang di pertanyakan banyak pihak.

Pasalnya, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK), DAU Peruntukan (Spesifik Grant) dilarang keras untuk mengalihkan ke luar bidang yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat. Larangan tersebut tertuang jelas dalam PMK nomor 35 tahun 2026 tentang Pengelolaan DBH dan DAU yang mencabut aturan sebelumnya , serta detail teknis pada PMK nomor 2 Tahun 2026.

Mencuatnya informasi Pengalihan/ Pergeseran Anggaran DAU Peruntukan Tahun 2023 di Disdik Kota Padang Panjang ke OPD lain , berasal dari nyanyian seorang sumber yang tidak bersedia di tuliskan namanya.

Sumber menyebutkan , Anggaran DAU Peruntukan Tahun 2023 Senilai Rp 20 Milyar tersebut dialihkan untuk kelanjutan pembangunan Sport Center (SC) yang terbengkalai,” kata Sumber itu (5/10/2026).

Untuk kebenaran informasi, JMG menghubungi mantan Kadisdik Kota Padang Panjang Tahun 2023, M Ali Tabrani. Dia mengatakan,”memang benar, dana 20 Milyar tersebut di alihkan ke Dinas Pariwisata, dan itu sudah dibenarkan oleh Kadis Pariwisata saat itu, sebutnya.

Ketika JMG menanyakan untuk apa uang tersebut dialihkan ke Dinas Pariwisata, Tabrani menjawab,”Untuk kelanjutan pembangunan Sport Center .

Dan pengalihan Anggaran DAU Peruntukan Tahun 2023 itu diperbolehkan oleh Fikri , Sekretaris BPKD saat itu.

Patut Diketahui, DAU yang sudah ditentukan peruntukannya sebagaimana tercantum dalam PMK nomor 212/PMK.07/2022. Dengan kata lain DAU yang ditentukan peruntukannya tidak dapat digunakan untuk membiayai selain kegiatan dan sub kegiatan yang di atur dalam PMK 212/PMK 07/2022.

Pengalihan Anggaran DAU Peruntukan (Spesifik Grant) untuk kegiatan lain diluar ketentuan secara hukum dinilai MELANGGAR ATURAN BERAT.

Mengapa Pengalihan ini melanggar Aturan? . DAU Peruntukan (Spesifik Grant) bersifat earmaked, yang berarti secara hukum wajib di alokasikan sesuai peruntukannya yang telah di tetapkan Pemerintah Pusat.

Ketika Pemerintah Daerah sengaja mengalihkan anggaran DAU Specific Grant yang sudah dikunci Peruntukannya , tindakan tersebut jelas-jelas melabrak koridor hukum administrasi negara dan berpotensi memicu tindak pidana korupsi.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKAD/ BPKD) Kota Padang Panjang Tahun 2023, Dr.H.Winarno, S.E, M.E. membantah hal tersebut.

“Tidak ada, tidak ada , itu tidak benar, Saya bekerja sesuai aturan, siapapun Pemimpinnya,”kata Winarno. (Heri).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *