Merangin, (JMG) – Sungguh berani para penambang emas ilegal di seputaran desa sungai ulak merangin jambi tepat nya di km 6 di belakang tempat pemakaman umum (TPU)
Meraka seolah olah tidak ada rasa takut terhadap penegak hukum dan terkesan menantang
Padahal sudah berkali kali para penegak hukum menertipkan bahkan melakukan penangkapan terhadap para pelaku pekerja tambang emas ilegal
Awak media JMG mencoba mendatangi lokasi dimana berlangsung nya kegiatan tambang emas ilegal tersebut dan terlihat ada tiga set mesin berupa mesin dompeng
Kemudian awak media JMG pun berusa berkomonikasi dengan salah seorang di tempat itu dan bertanya ” mas milik siapa tambang ini mas” dan dia pun menjawab dengan agak membentak “punya mas agus dan kawan kawan nya” dan melanjut pembicaraan “mau apa kamu tanya tanya”
Sambil mata melotot
Sebagai mana sudah di atur dalam pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama lamanya (5) lima tahun dan denda maksimal 100 milyar rupiah
Sengat di harapkan kepada jajaran POLRES dan POLSEK merangin jambi selaku penegak hukum agar menindak tegas “agus” dan kawanan tersebut
Sebab dari kegiatan mereka sangat berpengaruh buruk terhadap lingkungan sekitar kegiatan mereka tersebut **
(Jef )












