Solok, (JMG) – Gonjang-ganjing terkait melejitnya karie Kurniati yang merupakan istri dari Jon Firman Pandu Bupati Solok terus menjadi perbincangan ditengah masyarakat. Bahkan beberapa pihak juga terkejut dengan rangkap jabatan yang dipegang oleh Kurniati S.Si, M.Si.
Berdasarkan informasi yang didapat JMG, karir istri bupati Solok itu diduga naik setelah Jon F Pandu menjadi Bupati Solok untuk yang kedua kalinya. Berawal dari staf di Dinas Kesehatan Kota Solok, kini sang istri bupati itu rangkap jabatan sebagai Kabag Prokomp dan plt. Staf Ahli bisang Kemasyarakatan dan SDM.
Perjalanan karir yang menanjak cepat itu diduga karena jabatan Jon F Pandu sebagai bupati Solok. Hal ini dinilai telah melanggar beberapa aturan yang ada.
Diantaranya adalah UU Nomor 30 Tahun 2014 (Tentang Administrasi Pemerintahan). Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang keras menetapkan keputusan yang mengandung Konflik Kepentingan.
Pasal 43 berbunyi bahwa pejabat pemerintahan yang memiliki konflik kepentingan dilarang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan. Hubungan Keluarga: Hubungan suami-istri adalah bentuk hubungan keluarga sedarah atau semenda yang memicu konflik kepentingan mutlak dalam birokrasi.
Potensi Pelanggaran UU Nomor 28 Tahun 1999 (Anti KKN) pengangkatan istri bupati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan Nepotisme. Berdasarkan undang-undang ini, Nepotisme adalah setiap perbuatan Penyelenggara Negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan/atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.
Posisi Kabag Prokomp sangat dekat dengan Bupati. Jabatan Kabag Prokomp berada di lingkungan Sekretariat Daerah dan melekat langsung pada aktivitas harian Kepala Daerah. Pengangkatan istri sendiri pada posisi ini akan memicu sorotan tajam dari KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). BKN dapat melakukan audit investigasi atas dugaan pelanggaran sistem merit dalam mutasi/promosi ASN.
Ombudsman bisa memproses laporan atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang. Solusi Administrasi yang sering digunakan untuk menghindari jerat hukum dan opini publik yang negatif, Kepala Daerah biasanya tidak menerbitkan SK Definitif yang ditandatanganinya sendiri untuk istrinya. Sebagai alternatif, skema yang sering digunakan adalah ditunjuk oleh Sekretaris Daerah (Sekda). Sekda menerbitkan Surat Perintah Tugas (SPT) menunjuk ASN tersebut sebagai Plt. Kabag Prokomp. Secara administratif, ini memindahkan beban tanggung jawab tanda tangan agar tidak langsung dari tangan Bupati.
Jon F Pandu selaku Bupati Solok saat dikonfirmasi JMG terkait hal tersebut dengan santai menjawab bahwa itu karena ada yang tidak senang. “ Itu mungkin lawan politiknya yang tak senang”, ujarnya singkat. (Ism)












