Unit Reskrim Polsek Sukajadi Tangkap Dua Pelaku Narkoba, Ribuan Barang Bukti Ekstasi dan Happy Five Diamankan

Editor  : Ocu Azhar 

Jejak77.top PEKANBARU, – Unit Reskrim Polsek Sukajadi Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap 2 pelaku dan mengamankan 5.165 butir pil Ekstasi dan 1.620 butir Happy Five.

 

” Pengungkapan ini berawal dari under cover buy yang dilalukan tim usai mendapatkan informasi akan adanya transaksi pil Ekstasi “, ujar Dirnarkoba Manang Soebati yang didampingi Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal, Rabu (7/8/2024).

 

Atas perintah Kapolsek Sukajadi Kompol Jorminal Sitanggang pada Sabtu (3/8) Unit Reskrim melakukan pengintaian di parkiran sebuah hotel di Jalan Jenderal Sudirman Kota Pekanbaru.

 

” Setelah memastikan, Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Safril menangkap seorang pria yang kemudian diketahui bernama MA (21). Dari dalam jok sepeda motornya ditemukan bungkusan yang di dalamnya terdapat 19 butir diduga pil ekstasi merk Brazil “, tambahnya.

 

Warga Desa Pulau Pandak Kecamatan Kampar Kabupaten Kampar ini lalu dibawa ke kantor Polsek Sukajadi untuk pemeriksaan lebih lanjut, kemudian Kapolsek Sukajadi memerintahkan Kanit Reskrim agar mengembangkan jaringan pengedar narkoba tersebut.

 

” Kepada polisi MA mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang tinggal di Jalan Merak Sakti Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Tim pun segera bergerak ke lokasi yang disebutkan “, bebernya.

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, Minggu (4/8/2024) dinihari, tim menggerebek ruko yang disebut pelaku MA. Dari dalam ruko, tim menangkap pelaku SM (23)

 

” Dari penggeledahan di dalam ruko itu ditemukan tas ransel yang berisikan diduga narkotika jenis pil Ekstasi merk Brazil warna biru dengan jumlah 1.351 butir, merk Tengkorak warna putih dengan jumlah 2.500 butir, merk Smurf warna biru dengan jumlah 430 butir, merk Heineken warna kuning dengan jumlah 752 butir, merk Kodok warna hijau dengan jumlah 122 butir “, ungkapnya.

 

Sehingga total pil Ekstasi yang diamankan berjumlah 5.165 butir, bersama Psikotropika jenis Happy Five dengan jumlah 162 TlK atau 1.620 butir serta dan timbangan digital.

 

” Pelaku SM mengakui barang tersebut miliknya yang didapat dari seorang laki-laki yang bernama A (DPO). Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sukajadi untuk proses lebih lanjut “, ujarnya.

 

Atas perbuatan keduanya dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.***

 

( Az77  )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *