Editor : Ocu Azhar
Jejak77.top PEKANBARU, – Dalam tahun 2024, Kepolisian Daerah (Polda) Riau telah melakukan penegakan hukum terhadap 7 (Tujuh) tersangka pembakaran lahan (Karhutla) seluas 1.500 hektar lahan di Provinsi Riau.
Hal tersebut disampaikan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat dilaksanakan Groundbreaking RS Bhayangkara Presisi dan Gedung BPKB Prototipe Ditlantas Polda di Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (01/08/2024).
” Selama tahun 2024 kita menangani tujuh kasus dengan tujuh orang tersangka yang membuka lahan dengan membakar. Di Dumai ada dua kasus, Rohil tiga kasus dan Bengkalis dua kasus “, ujar Nasriadi.
Nasriadi menjelaskan, dari ketujuh tersangka itu ada yang sudah P21 dan ada masih dalam proses penyidikan.
” Dan para tersangka ini membuka lahan dengan cara membakar agar lahan tersebut bisa langsung bisa diproses. Selain mengamankan para tersangka tersebut juga turut diamankan barang bukti korek api dan alat pembakar lainnya “, sebutnya.
Nasriadi melanjutkan, semua diproses hukum, dan sampai saat ini hanya baru perorangan, kita belum mendapatkan tindak pidana yang dilakukan oleh koperasi atau perusahaan.
” Kita akan terus melakukan pemantauan, apabila ada titik api kita langsung menuju kelokasi tersebut untuk melakukan pemadaman dan pendinginan “, tambah Nasriadi.
Maka dari dari itu sambungnya, kita mengharapkan kepada masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara pembakaran.
” Karena hal ini sangat membahayakan bagi alam, hewan, lingkungan dan manusia “, ungkapnya.
Dan terkait dengan ada kebakaran lahan di Pelalawan Kec. Langgam, Polda Riau dan Polres serta Polsek Jajaran akan mencari penyebab nya.
” Apabila nanti ada kesengajaan dari pihak perusahaan akan kita tindak. Kita sudah menghimbau kepada perusahaan untuk siap siaga, baik itu perusahan HTI, perusahaan sawit siaga tanggap karhutla “, tegasnya.
( Az77 )












