PEKANBARU, – Ditreskrimsus Polda Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus menetapkan RH (35) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (Dua puluh dua) orang nasabah debitur diduga fiktif di PT. BRI Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu, Selasa (30/07/2024).
” Tersangka (RH_red) diduga melakukan pemberian fasilitas pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro kepada 22 (dua puluh dua) nasabah debitur perorangan tidak sesuai dengan ketentuan pada PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu “, jelas Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi.
Lanjutnya, pada bulan Januari 2019 s/d Maret 2020 di PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk KC Tuanku Tambusai Unit Kualu diduga tersangka RH selaku pejabat Mantri atau Pejabat Kredit Lini (PKL) pada Bank tersebut memprakarsai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan Kredit Usaha Pedesaan (KUPEDES) terhadap 22 (dua puluh dua) orang nasabah debitur.
” Namun setelah pembiayaan disetujui, 22 (dua puluh dua) debitur mengalami pembiayaan dengan status macet (kolektibilitas-5) yang disebabkan tidak adanya sumber berbayar yang berasal dari objek pembiayaan debitur individu / perseorangan “, tambahnya.
Dan atas kejadian tersebut terindikasi kredit topengan dan tidak ada memiliki usaha yang produktif dan mengakibatkan kerugian PT. Bank Rakyat Indonesia KC. Tuanku Tambusai Unit Kualu yang merupakan salah satu Bank milik pemerintah sebesar Rp. 542.936.285,00.
” Dari hasil pemeriksaan tim Audit Internal PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, 22 Nasabah Debitur KUR Mikro yang telah disetujui untuk dicairkan diprakarsai oleh RH yang merupakan Mantri KUR di Bank itu “, bebernya.
Tersangka RH menggunakan data dan Identitas Nasabah Palsu / Fiktif dengan maksud mencapai target penyaluran dan menaikkan Grid serta mendapatkan bonus untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Dan dalam perkara ini diamankan barang bukti berupa dokumen kredit atas nama nasabah sebanyak 22 bundel berikut lampirannya dan laporan hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari BPKP Perwakilan Prov. Riau.
” Dan saat ini tersangka RH sedang menjalani hukuman dalam perkara Tipikor di Rutan Kelas I Pekanbaru dan tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi “, pungkas Nasriadi.
( Az77 )












