Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki Berhasil Ungkap Peredaran Pil Ekstasi Serta Amankan Tiga Pelaku

Editor  : Ocu Azhar 

Pekanbaru, ( JMG ) – Pada Kamis (13/06) Tim Opsnal Polsek Payung Sekaki berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polsek Payung Sekaki Polresta Pekanbaru.

 

Kapolsek Payung Sekaki Iptu Rejoice Benedicto Manalu S.Trk melalui Kanit Reskrim Ipda Muhammad Zamhur, SH kepada awak media membenarkan hal tersebut.

 

” Benar. Dalam pengungkapan kasus tersebut Tim Opsnal berhasil mengamankan 3 (Tiga) pelaku masing-masing WH Als WIRA (27), FDP Als Dirga (30) dan BY Als BAYU (21)  Jl. Riau Kel. Air Hitam kota Pekanbaru “, jelas Ipda Zamhur, Jum’at (21/06/2024).

 

Ipda Zamhur memaparkan, pengungkapan kasus ini berawal pada hari Rabu tanggal 12 Juni 2024 sekira Pukul 19.00 Wib tim opsnal Polsek Payung Sekaki Pekanbaru mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika di jalan Riau.

 

” Menindak lanjuti informasi itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku dan dari penggeledahan ditemukan 1 butir pil ekstasi disaku celana sebelah kanan (WH Als Wira) dan didalam jok sepeda motor ditemukan kotak rokok berisikan 8 butir pil ekstasi “, terang Kanit Reskrim.

 

Sementara itu dari hasil penggeledahan terhadap pelaku FDP ditemukan 1 buah tisu warna putih berisikan 5 butir pil ekstasy yang diakuinya dibeli dari WH melalui perantara BY.

 

” Tidak hanya sampai disitu, selanjutnya Tim Opsnal melakukan penggeledahan dikamar kos dan ditemukan 1 bungkus plastik bening ber les merah ukuran kecil berisikan 88 butir pil ekstasy “, beber Zamhur.

 

Dan dari pengakuan pelaku WH barang haram tersebut diperoleh dari salah seorang bandar (Dalam Pengejaran) yang tinggal di Kampar dan WH mengaku bahwasanya dia (WH_red) memiliki barang haram tersebut untuk di jual kembali.

 

” Dari pengakuan WH, perbutir barang haram tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000,- dan dijual kembali seharga Rp 300.000,-/butir, dan WH sudah menjalani bisnis haram tersebut dari bulan Desember 2023 dan telah menjual pil ekstasi sebanyak 700 butir “, tambahnya.

 

Selain mengamankan para pelaku Tim Opsnal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : 1 (satu) paket plastik bening ukuran kecil les merah berisikan 40 butir pil ekstasy merk smurf, 30 butir pil ekstasy merk lion, 18 butir pil ekstasy merk dollar, 1 Unit handphone merk Vivo dan Iphone X, 1 Unit sepeda motor merk Scoopy dan 1 Unit handphone merk Vivo.

 

” Untuk pelaku WH dan BY dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 132 UU No.35 tentang Narkotika, dan untuk pelaku FDP dijerat dengan Pasal 114 atau Pasal 112 atau Pasal 132 UU No. 35 tentang Narkotika “. pungkas Muhammad Zamhur.

( Az77 )

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *