Yogyakarta ( JMG ) – MT yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Yogyakarta akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan di rutan dalam kasus menghilangkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta. MT sendiri ditetapkan sebagai Tersangka Tipikor.
Seperti disampaikan oleh Herwatan selaku Kasi Penkum Kejati Yogyakarta saat di konfirmasi awak media bahwa pada hari Kamis tanggal 15 Pebruari 2024 Jaksa Penyidik Kejari Yogyakarta telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka MT menjadi tersangka tindak pidana korupsi.
” Selanjutnya dengan melakukan Penahanan terhadap MT selama 20 hari di Rutan LP Kelas II A Yogyakarta sejak tanggal 15 februari 2024 s.d 5 maret 2024,” jelasnya.
Herwatan juga menjelaskan bahwa tersangka MT sendiri bertugas sebagai Pelaksana Tugas Harian PMI Kota Yk masa bhakti 2021-2026 tersebut pada tgl 20 Nopember 2021 dan pada tanggal 7 Juni 2022 telah memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk mengeluarkan berkas dan dokumen pengelolaan keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016 – 2021 dari gudang arsip, filling kabinet, lemari-lemari penyimpanan dokumen untuk dimusnahkan.
Adapun dokumen yang dimusnahkan antara lain berkas keuangan berupa pembukuan, laporan keuangan, kwitansi, nota-nota dll.
” Pemusnahan dokumen tersebut dilakukan dengan cara tersangka MT memerintahkan kepada staf PMI Kota Yogyakarta untuk menghubungi UD. Sregep yg bergerak di bidang usaha pencacahan kertas untuk diolah menjadi bubur kertas,” paparnya.
Akibat perbuatan tersangka MT yang telah memusnahkan dokumen keuangan PMI Kota Yogyakarta periode 2016-2021 mengakibatkan audit keuangan PMI Kota Yogyakarta menjadi terkendala.
Perbuatan tersangka MT melanggar Pasal 10 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan RUTAN terhadap tersangka MT dimaksudkan guna mempercepat proses penyidikan karena ada alasan bahwa tersangka akan melarikan diri, mengulangi perbuatan atau merusak barang bukti dalam proses perkara sebagaimana dalam ketentuan Pasal 21 KUHAP.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Saptana Setya Budi, S.H.,M.H menekankan bahwa penanganan perkara ini untuk memberikan efek jera bagi tersangka MT maupun agar menjadi pembelajaran bagi siapa saja untuk tidak melakukan perbuatan menghilangkan atau memusnahkan dokumen-dokumen pengelolaan keuangan negara dengan maksud untuk menutup-nutupi perbuatan korupsi, pungkas Kajari.
( Pay ).












